Berita Pidie
Jaksa Tuntut Eks Keuchik di Pidie 21 Bulan Penjara,Terdakwa Ajukan Pledoi
Terdakwa dinilai JPU telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD).
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa harus mengganti dengan pidana penjara selama sembilan bulan penjara.
Dalam amar tuntutan itu, JPU juga menyebutkan perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca juga: Sosok Heni Mulyani, Kades Cikujang Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta dan Jual Posyandu
Bahwa, termaktub dalam Pasal 24 berisi penyelenggara pemerintah desa berdasarkan asas kepastian hukum.
Lalu, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas dan profesionalitas.
Selain itu, perbuatan terdakwa melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Antara lain, tertuang dalam Pasal 2, poin a bahwa keuangan desa harus dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib hingga disiplin terhadap penggunaan anggaran.
JPU juga menyebutkan dalam poin 63, bahwa dana sebesar Rp 130.600.000, dengan rincian Rp 120.600.000, dan Rp 10.000.000, dikembalikan ke Rekening Kas Umum Gampong atau RKUG, yang dikonversi menjadi uang pengganti kerugian keuangan negara.
Baca juga: Kasus Korupsi Dana Desa, Mantan Pengulu Jongar Asli Divonis 5 Tahun Penjara
Terdakwa juga ditetapkan JPU wajib membayar uang perkara sebesar Rp 5.000.
Ajukan Pledoi
Penasehan Hukum Terdakwa, Teuku Musliadi dan Jamaliah Ramli kepada Serambinews.com, Senin (11/8/2025), mengatakan, pihaknya akan mengajukan pledoi terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa M Yusuf Ishak, selama 1 tahun 9 bulan kurungan penjara.
Pledoi itu ditegaskan penasehat hukum terdakwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh menanyakan kepada terdakwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
"Kami akan menyiapkan pembelaan secara tertulis atau pledoi terhadap klien kami,” tegas penasehat hukum terdakwa.
“Pledoi secara tertulis akan kami baca pada sidang mendatang," kata Teuku Musliadi.
Setelah mendengarkan jawaban terdakwa, kemudian Majelis Hakim Penadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menutup sidang.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Keuchik di Pulo Aceh Divonis 2,4 Tahun
Sidang lanjutan akan digelar pada Senin (18/8/2025), dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.(*)
dana desa
Korupsi dana desa
eks keuchik korupsi dana desa
JPU tuntut eks keuchik
PN Tipikor Banda Aceh
Operasi di Pidie, Petugas Bea Cukai & Satpol PP Sita 5 Ribu Rokok Ilegal |
![]() |
---|
Kasdim Pidie Mayor Cpl Hendrianto Jadi Irup HUT ke-80 TNI, Ini Pesan Wabup Alzaizi |
![]() |
---|
Sarjani Abdullah Bupati Pidie Usulkan ke Gubernur Tiga Daerah Ditetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat |
![]() |
---|
Bupati Pidie Usulkan Tambang di Geumpang, Mane dan Tangse Ditetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat |
![]() |
---|
FGD Tambang Emas Ilegal, Bupati, Kapolres hingga Kajari Pidie Angkat Bicara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.