Berita Banda Aceh
Dua Terdakwa Pasangan Gay Divonis Hukuman Cambuk 80 Kali
Dua pasangan gay yang masih berstatus mahasiswa di salah satu universitas di Banda Aceh kelabakan ketika digrebek Satpol PP dan WH banda aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majeli Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Banda Aceh menjatuhkan uqubat ta’zir cambuk terhadap dua terdakwa liwath (gay) sebanyak 80 kali.
Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dr Drs Rokmadi yang didampingi hakim anggota, Drs Ramli dan Drs Safnizar pada sidang pembacaan putusan di MS Banda Aceh, Senin (11/8/2025).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa Rabiul Akmal dan Qori Husni bersalah telah melakukan jarimah liwath sebagaimana dakwan tunggal penuntut umum.
Majelis hakim menjatuhkan uqubat ta’zir cambuk sebanyak 80 kali. “Memerintahkan barang bukti yang disita untuk dimusnahkan dan sebagian dikembalikan ke terdakwa,” kata Majelis hakim.
Atas putusan tersebut, kini kedua terdakwa untuk sementara waktu ditahan dan dalam waktu dekat akan dilakukan prosesi uqubat cambuk.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh, Alfian, mengatakan, sebelumnya pihaknya menuntut kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah liwath melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman cambuk 85 kali.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan penuntut umum. “Kita agak kurang puas dengan putusannya. Karena setelah dipotong masa tahanan, kedua terdakwa menjalani hukuman cambuk dibawah 80 kali. Sementara patokan sebelumnya itu, di atas 80 kali rata-rata,” ungkapnya.
Meski jumlah vonis yang dijatuhkan sedikit kurang, pihaknya masih menerima putusan tersebut lantaran masih terbilang normal.
Sebelumnya diberitakan, sedang asik bercumbu mesra di toilet Taman Sari, dua terduga pasangan gay yang masih berstatus mahasiswa di salah satu universitas di Banda Aceh kelabakan ketika digrebek petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh, Rabu (16/4/2025) dini hari.
Penangkapan terhadap dua orang terduga pasangan gay tersebut dilakukan sekitar pukul 03.00 Wib. Keduanya tertangkap tangan oleh petugas oleh petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh sedang asyik berduaan di dalam toilet tersebut.(iw)
Berita Banda Aceh
Pasangan Gay Dieksekusi Cambuk
Pasangan Gay Dicambuk di Banda Aceh
pasangan gay (homoseksual)
pasangan gay di banda aceh
Penangkapan Pasangan Gay
| Aceh Kembali Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pascabencana hingga 30 Juli 2026 |
|
|---|
| Tempat Penitipan Anak di Banda Aceh Viral Usai Aniaya Balita, Polisi Periksa Enam Saksi |
|
|---|
| Tegas! Anggota DPR RI Minta Tol Sibanceh Seksi 1 tak Ditutup Lagi |
|
|---|
| Tol Sibanceh Segmen Padang Tiji–Seulimeum Masih Dibuka, belum Ada Keputusan Ditutup |
|
|---|
| Belum Ditutup, Kendaraan Masih Bisa Melintas di Tol Seksi 1 Padang Tiji-Seulimeum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Dua-Terdakwa-Liwath-Divonis-Cambuk-80-Kali.jpg)