Berita Langsa

Kasus Toko Emas Kohinoor di Langsa, Kerugian Korban Capai Rp 227,5 Juta 

Sudah ada 3 korban yang melakukan laporan kepada pihak Kepolisian di Polres Langsa, dengan total nilai kerugian korban Rp 227.530.000.

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
For Serambines.com
Foto dan keterangan DPO, HA, pemilik Toko Emas Kohinoor yang dirilis oleh Polres Langsa. 

Untuk sementara, sudah ada 3 korban yang melakukan laporan kepada pihak Kepolisian di Polres Langsa, dengan total nilai kerugian korban Rp 227.530.000.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pemilik Toko Emas Kohinoor berinsial HA (53), tercatat sebagai warga di Gampong Daulat, Kecamatan Langsa Kota, kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Langsa. 

HA terjerat dalam kasus dugaan  melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang para korbannya telah melapor ke Polres Langsa.

Untuk sementara, sudah ada 3 korban yang melakukan laporan kepada pihak Kepolisian di Polres Langsa, dengan total nilai kerugian korban Rp 227.530.000.

Demikian disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Hasbi, SIK, yang datanya dikirimkan Bagian Humas Polres setempat, kepada Serambinews.com, Selasa (12/8/2025).

Dari 3 Laporan Polisi (LP) yang nama korbannya tidak disebutkan ini, diantaranya LP/B/107/VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 dengan kerugian Rp 13.330.000.

Selanjutnya, LP/B/143/IX/2022 tanggal 1 September 2022 kerugian Rp 150.000.000.

Terakhir, LP/B/180/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022 dengan kerugian Rp 64.200.000. 

Sementara motif HA melakukan dugaan tidak pidana tersebut, korban awalnya menempah emas di Toko Kohinoor dan telah dibayar tunai. 

Namun begitu korban datang ke toko Kohinoor sesuai tanggal ditentukan, ternyata toko emas tersebut telah tutup. 

Baca juga: Harga Emas Galeri24, UBS dan Antam Merosot Tajam, Cek Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini

Pemilik Toko Emas Kohinoor DPO Polisi

Polres Langsa mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap HA (53), terkait kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan. 

H.A merupakan pengusaha jual beli emas salah satu Toko Emas di Jalan T Umar (Pusat Kota Langsa) yang beralamat di Gampong Daulat, Kecamatan Langsa Kota.

Bahkan HA pernah maju mencalonkan diri sebagai Calon Wali Kota Langsa dari jalur independen pada Pilkada 2017 silam, namun dirinya gagal terpilih.  

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved