Breaking News

Berita Langsa

Kasus Toko Emas Kohinoor di Langsa, Kerugian Korban Capai Rp 227,5 Juta 

Sudah ada 3 korban yang melakukan laporan kepada pihak Kepolisian di Polres Langsa, dengan total nilai kerugian korban Rp 227.530.000.

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
For Serambines.com
Foto dan keterangan DPO, HA, pemilik Toko Emas Kohinoor yang dirilis oleh Polres Langsa. 

Dalam DPO yang telah diterbitkan Polres Langsa ini, berdasarkan Laporan Polisi HA diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 Jo 372 KUHPidana, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 26 April 2022 sekira 12.00 WIB, di Toko Emas Kohinoor Jalan Tengku Umar No. 108 Kota Langsa. 

Sementara sejak beberapa tahun lalu, H.A yang merupakan pemilik Toko Emas Kohinoor ini telah tidak diketahui keberadaannya, Toko Emas Kohinoor miliknya di Jalan T Umar juga telah lama tutup. 

Informasi diperoleh bahwa ramai masyarakat hingga ASN dan lainnya yang sebelumnya berinvestasi emas melalui di Toko Emas HA, namun tidak ada kepastian hingga sekarang.

Korban telah melaporkan apa yang dialaminya kepada aparat Hukum Polres Langsa, hingga akhirnya HA ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Langsa. 

Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Hasbi, SIK, kepada Serambinews.com, Selasa (5/8/2025), membenarkan terkait diterbitkannya DPO, terhadap HA, pengusaha jual beli emas di Kota Langsa ini. (*)

Baca juga: Anjlok! Harga Emas Antam Hari Ini Turun Puluhan Ribu, 12 Agustus 2025 Segini Dijual

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved