Profil Fuad Hasan Masyhur, Bos Travel Maktour Dicegah KPK ke Luar Negeri Terseret Kasus Korupsi Haji
Fuad Hasan Masyhur (FHM) resmi dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lantas siapakah Fuad Hasan Masyhur?
Profil Fuad Hasan Masyhur
Dikutip dari laman, maktour, Fuad Hasan Masyhur lahir 29 Juni 1959.
Dia seorang pengusaha dan tokoh penting dalam industri perjalanan ibadah di Indonesia.
Ia dikenal sebagai pendiri dan pemimpin PT Maktour, biro perjalanan haji dan umrah.
Perjalanan Maktour berawal pada tahun 1980, tak lama setelah Fuad Hasan menunaikan ibadah haji.
Pengalaman pribadinya yang kurang memuaskan dengan pelayanan biro perjalanan saat itu menjadi titik balik yang menginspirasi.
Dengan latar belakang sebagai keturunan Arab dan semangat untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, ia mendirikan Maktour dengan satu visi: menghadirkan pengalaman ibadah yang istimewa, nyaman, dan penuh makna bagi setiap jamaah.
Fuad Hasan Masyhur juga pernah terseret kasus kasus pencucian uang.
Namanya disebut dalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Kasus ini mencuat setelah diketahui bahwa Syahrul dan keluarganya pernah menggunakan layanan perjalanan umrah yang disediakan oleh PT Maktour, perusahaan milik Fuad.
Izin Maktour Pernah Dicabut
Namun dalam perjalanannya, Maktour pernah diberikan sanksi oleh Kementerian Agama pada 2008.
Bahkan saat itu, Maktour melakukan gugatan kepada pemerintah.
Menteri Agama (Menag) saat itu, Muhammad Maftuh Basyuni yang mencabut izin Maktour.
Berapa Jumlah Uang yang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah? KPK: Masih Dihitung |
![]() |
---|
JPU Limpahkan Berkas 2 Tersangka Korupsi BGP Aceh ke PN Tipikor Banda Aceh |
![]() |
---|
BPKA Bersinergi dengan Kejati Aceh Gelar Penyuluhan Hukum, Perkuat Pencegahan Korupsi |
![]() |
---|
VIDEO - KPK Periksa Ust. Khalid sebagai Saksi Fakta Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 |
![]() |
---|
Kasus Kuota Haji, Jumlah Uang yang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah ke KPK Jadi Barang Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.