Berita Banda Aceh

JPU Limpahkan Berkas 2 Tersangka Korupsi BGP Aceh ke PN Tipikor Banda Aceh

“JPU akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan PN Tipikor pada PN Banda Aceh,” pungkasnya.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
LIMPAHKAN BERKAS PERKARA - JPU Kejari Aceh Besar melimpahkan berkas perkara dua terdakwa korupsi BGP Aceh ke PN Tipikor pada PN Banda Aceh, Selasa (16/9/2025). 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh tahun anggaran 2022-2023, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa (16/9/2025).

Kedua tersangka adalah TW selaku Kepala BGP Provinsi Aceh sekaligus merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kemudian, tersangka M selaku PPK BGP Provinsi Aceh tahun anggaran 2022 sampai dengan tahun 2023.

Keduanya diduga secara bersama-sama telah melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan pada BGP Aceh.

Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan mengatakan, sebelumnya pada  Jumat, 29 Agustus 2025, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan  Negeri Aceh Besar menerima penyerahan terdakwa dan barang bukti (Tahap II) terhadap kedua terdakwa.

Baca juga: BREAKING NEWS – Kejati Tahan 2 Tersangka Korupsi di BGP Aceh, Penyidik Sita Uang Tunai Rp 1,8 Miliar

Setelah dilaksanakan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada  Pengadilan Negeri Banda Aceh terhadap terdakwa, maka kini JPU menunggu jadwal persidangan.

“JPU akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan PN Tipikor pada PN Banda Aceh,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut, TW selaku Kepala BGP Provinsi Aceh sekaligus merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama-sama dengan  tersangka M selaku PPK BGP Provinsi Aceh tahun anggaran 2022 sampai dengan tahun 2023, telah melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan pada BGP Aceh.

Penyimpangan itu berupa pelaksanaan lokakarya Program Guru Penggerak/Program Sekolah Penggerak yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Aceh dan kegiatan peningkatan kapasitas SDM guru dengan sarana kegiatan fullboard meeting di hotel-hotel.

Perbuatan kedua tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh BPK RI Nomor: 87/LHP/XXI/12/2024 tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp 4.172.724.355,00.

Baca juga: Kejati Aceh Temukan Fakta Baru dalam Dugaan Korupsi di BGP Aceh, Ada Penyimpangan di Tahun 2024

Keduanya diberi dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian, dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: VIDEO Dua Tersangka Korupsi di BGP Aceh Ditahan, Penyidik Sita Uang Tunai Rp 1,8 M

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved