Rabu, 6 Mei 2026

381 Gampong di Aceh Besar belum Cairkan Dana Desa, Terkendala Jaringan Kemenkeu

Penyaluran Dana Desa Tahap II di Aceh Besar kini baru mencapai 69,56%. Sebanyak 381 gampong belum cair akibat kendala akses jaringan Kemenkeu.

Tayang:
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Yocerizal
IST/SERAMBINEWS.COM
PENCAIRAN DANA DESA - Sebanyak 381 gampong di Aceh Besar belum mencairkan dana desa tahap II karena terkendala jaringan Kemenkeu. 

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Terkendala akses jaringan milik Kementerian Keuangan membuat 381 gampong di Aceh Besar belum mencairkan anggaran dana desa tahap II.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar, Carbaini SAg, Rabu (13/8/2025), menyebutkan, saat ini dana desa yang sudah dicairkan sebesar Rp 293 miliar dari pagu Rp 422 miliar.

Dari total 603 gampong yang ada, sebanyak 381 di antaranya masih belum mencairkan anggaran dana desa tahap kedua. 

“Jadi kalau secara persentase itu capaian pencairannya sudah 69,56 persen,” kata Carbaini kepada Serambinews.com.

Ia mengatakan, lambatnya proses pencairan anggaran dana desa itu dikarenakan adanya kendala pada jaringan akses ke sistem milik Kemenkeu, yang sangat sulit di askes dalam dua bulan terakhir.

Akibatnya, untuk memenuhi dokumen persyaratan penyaluran gampong membutuhkan waktu yang lama. 

“Terpaksa harus bekerja malam hari untuk memperlancar proses interkoneksi antara Siskeudes dengan Omspan Kemenkeu,"

"Hal itu guna menerbitkan laporan penyerapan gampong yang dijadikan syarat penyaluran DD (Dana Desa) tahap II,” ujarnya.

Baca juga: Kasus Ajaran Sesat Millah Abraham, Polres Aceh Utara Periksa Saksi Ahli

Baca juga: Bocah Perempuan 10 Tahun Disiksa karena Curi Uang, Keluarga Dipaksa Bayar Rp 15 Juta untuk Damai

Selain itu, terbatasnya tenaga yang menangani semakin memperpanjang antrean penerbitan dokumen syarat penyaluran.

Realisasi Minimal 60 persen

Meski begitu, ia berharap kepada 381 gampong yang belum tersalur DD tahap II untuk segera melakukan realisasi DD tahap I minimal 60 persen. 

Hal itu perlu dilakukan guna disalurkannya anggaran dana desa tahap II.

Selain itu juga agar pemerintah gampong tidak lagi terbebani ketika akan melaksanakan tahapan perencanaan TA 2026, mengingat saat ini sudah memasuki bulan Agustus.

Menurutnya, saat ini pemerintah gampong seharusnya sedang penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RKPG) TA 2026, sesuai amanah Permendagri 114/2014. 

Sebab, RKPG tahun anggaran berikutnya sudah ditetapkan dengan Qanun Gampong pada akhir september tahun sebelumnya (RKPG TA 2026).

“Jadi sudah harus ditetapkan pada akhir september 2025,"

"Sehingga ada waktu 3 bulan kedepan untuk menyusun APBG TA 2026 dan seyogyanya Qanun APBG 2026 sudah ditetapkan pada 31 Desember 2025,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Polda Sumut Tangkap Dua Kurir Sabu di Idi Rayeuk Aceh Timur

Baca juga: Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rugi Rp 1 Triliun, Eks Menag Yaqut dan Stafsus Dicekal

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved