Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rugi Rp 1 Triliun, Eks Menag Yaqut dan Stafsus Dicekal
Kuota haji tambahan justru dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, pembagian kuota haji tambahan 2024 menyimpang dari niat awal Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
KPK mengatakan, Presiden Jokowi meminta kuota haji tambahan kepada Pemerintah Arab Saudi dengan niat untuk memangkas antrean haji di Tanah Air.
“Niat awal dari Pak Presiden datang ke sana (Arab Saudi) meminta kuota, alasannya, niat awal dan alasannya itu untuk memperpendek waktu tunggu haji reguler,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Asep mengatakan, kuota haji tambahan sebanyak 20.000 itu mestinya diperuntukkan bagi haji reguler agar waktu tunggu calon jemaah semakin pendek.
Namun pelaksanaannya justru tidak sesuai dengan tujuan awal Presiden.
Kuota haji tambahan justru dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
“Itu sudah jauh menyimpang dari niatan awal, seperti itu. Kalaupun mau dibagi sudah ada Undang-Undang nomor 8 tahun 2018. Itu pembagiannya untuk yang kuota reguler 92 persen. Untuk kuota yang khusus 8 persen,” ujarnya.
KPK telah menetapkan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas naik ke tahap penyidikan.
“Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari lalu.
Di perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 plus 1 KUHP.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
Baca juga: Profil Fuad Hasan Masyhur, Bos Travel Maktour Dicegah KPK ke Luar Negeri Terseret Kasus Korupsi Haji
Kuota reguler diduga dikurangi demi kuota khusus
KPK mengungkapkan perkara kuota haji ini bermula saat polemik waktu antrean calon jemaah haji Indonesia sangat panjang.
Hal ini membuat Presiden ke-7 RI Joko Widodo bernegosiasi dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2024.
Dugaan Korupsi di KEK Arun, Jaksa Sita Sejumlah Aset PT Patna, Termasuk Uang |
![]() |
---|
Kejar Aset Terdakwa Korupsi, Kajati Aceh Sebut DPA Jadi Solusi Pulihkan Keuangan Negara |
![]() |
---|
Terbukti Korupsi Bersama, Vonis Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Lebih Ringan, Suami Lebih Berat |
![]() |
---|
Jika Bupati Sudewo Tak Jadi Tersangka, Warga Pati Ancam Geruduk KPK |
![]() |
---|
Warga Minta Bupati Pati Sudewo Dijadikan Tersangka, Kirim Surat ke KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.