Berita Banda Aceh

Jaksa Telah Periksa 56 Saksi Kasus Dugaan Korupsi PSR Aceh Jaya

"Kurang lebih kita telah memeriksa 56 orang saksi yang berasal dari kalangan Dinas Pertanian dan Perkebunan (Disbun) Aceh Jaya, Disbun Aceh, Kepala...

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Drs. Joko Purwanto, S.H mengatakan, peluncuran pendaftaran duta pelajar sadar hukum itu juga bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) 

"Kurang lebih kita telah memeriksa 56 orang saksi yang berasal dari kalangan Dinas Pertanian dan Perkebunan (Disbun) Aceh Jaya, Disbun Aceh, Kepala Desa, Kelompok Tani Sama Mangat dan pihak Mobnakerduk dan Transmigrasi Aceh," kata Ali Rasab dalam keterangan persnya, Kamis (25/4/2024).

Laporan Masrizal | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyampaikan perkembangan penanganan penyidikan perkara dugaan tindak pidana Korupsi penyimpangan bantuan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Drs,Joko Purwanto SH melalui Kasi Penkum, Ali Rasab Lubis SH mengatakan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut masih berlanjut hingga saat ini.

Ali menyatakan, sejak ditingkatkannya ke tahap penyidikan, Tim Penyidik Kejati Aceh telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi-saksi.

"Kurang lebih kita telah memeriksa 56 orang saksi yang berasal dari kalangan Dinas Pertanian dan Perkebunan (Disbun) Aceh Jaya, Disbun Aceh, Kepala Desa, Kelompok Tani Sama Mangat dan pihak Mobnakerduk 
dan Transmigrasi Aceh," kata Ali Rasab dalam keterangan persnya, Kamis (25/4/2024).

Selanjutnya, Tim Jaksa Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan guna menemukan alat bukti formil dan matril guna melengkapi berkas perkara.

Selain itu, Tim Jaksa Penyidik juga telah meminta Ahli atau auditor untuk melakukan perhitungan kerugian 
keuangan negara (PKKN) dan sampai saat ini masih proses dalam rangka PKKN tersebut.

"Maka setelah PKKN oleh auditor tersebut telah selesai dan alat bukti yang dibutuhkan telah cukup, kami akan menetapkan tersangkanya sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku," tegas Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis.(*)

Baca juga: Kabar Terkini Korupsi Timah, Habis Mobil Harvey Moeis Disita Kini Toko Emas Sandra Dewi Disorot

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved