Kejati Tahan Tersangka Kasus PSR
BREAKING NEWS - Kejati Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PSR Aceh Jaya
“Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh,” kata Aspidsus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Dikatakan dia, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan surat serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan program PSR Aceh Jaya, penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan para tersangka.
Ketiganya disangkakan pasal Primair pada Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal lima tahun sebagaimana dakwaan yang diberikan,” tutur dia.
“Ketiganya bersekongkol melakukan manipulasi proposal. Dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya,” pungkasnya.(*)
Kejati Tahan Tersangka Kasus PSR
Breaking News - Kejati Tahan Tersangka Kasus PSR
korupsi PSR
Kasus Dugaan Korupsi PSR
Aceh Jaya
Serambinews.com
Serambi Indonesia
BREAKING NEWS - Hujan Deras dan Angin Kencang Landa Sabang |
![]() |
---|
Begini Kata Ariel NOAH soal Tata Kelola Royalti Lagu |
![]() |
---|
Belum Ada Jodoh? Sholat Dhuha 4 Rakaat Bacaalah Doa Ini, Insya Allah Bertemu Tambahatan Hati |
![]() |
---|
Mantan Keuchik Terpilih Sebagai Imum Mukim Glumpang Tujoh Peusangan Bireuen |
![]() |
---|
Wabup Syukri Ikut Donor Rutin ASN Aceh Besar, Berhasil Kumpulkan Darah 84 Kantong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.