Kejati Tahan Tersangka Kasus PSR

BREAKING NEWS - Kejati Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PSR Aceh Jaya

“Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh,” kata Aspidsus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA
KASUS PSR - Aspidsus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar didampingi Kasi Penkum, Ali Rasab Lubis dan para penyidik menunjukkan barang bukti berupa uang hasil sitaan tindak pidana korupsi PSR Aceh Jaya di Kejati Aceh, Rabu (13/8/2025). 

Dikatakan dia, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan surat serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan program PSR Aceh Jaya, penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan para tersangka.

Ketiganya disangkakan pasal Primair pada Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kemudian Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal lima tahun sebagaimana dakwaan yang diberikan,” tutur dia.

“Ketiganya bersekongkol melakukan manipulasi proposal. Dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya,” pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved