Kejati Tahan Tersangka Kasus PSR
BREAKING NEWS - Kejati Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PSR Aceh Jaya
“Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh,” kata Aspidsus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kabupaten Aceh Jaya tahun anggaran 2019-2023.
Penahanan itu dilakukan oleh penyidik pada Rabu (13/8/2025), setelah awalnya melakukan pengecekan kesehatan di Klinik Pratama Kejaksaan Tinggi Aceh dengan hasil yang bersangkutan dinyatakan sehat.
Ketiga tersangka adalah Sekda Aceh Jaya yang juga Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya periode Maret 2021-2023 berinisial TR.
Kemudian, S selaku Anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024-2029, dan juga Ketua Koperasi Sama Mangat.
Terakhir, TM, Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya tahun 2017 s.d 2020, dan Plt Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya sejak Januari tahun 2023 s.d 2024.
“Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh,” kata Aspidsus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar saat konferensi pers di Aula Kejati Aceh, Rabu (13/8/2025).
Baca juga: Fantastis! Jaksa Sita Rp17 Miliar Uang Hasil Korupsi Program PSR Aceh Jaya, Ini Modus Para Tersangka
Dia mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat di Kabupaten Aceh Jaya yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat TA 2019 sampai dengan 2023.
Perbuatan ketiganya telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 38.427.950.000.
Penahanan dan penetapan sebagai tersangka itu dilakukan setelah adanya bukti permulaan untuk menentukan para tersangka.
Alasan penahanan para tersangka dilakukan sebagai upaya untuk mencegah adanya intervensi yang dilakukan oleh ketiganya mengingat mereka masih memiliki jabatan.
Selain itu, penyidik juga menakutkan adanya upaya penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh para tersangka.
Baca juga: Begini Peran Anggota DPRK Aceh Jaya yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi PSR Rp 38,4 Miliar
Dalam dugaan korupsi tersebut juga, penyidik melakukan penyitaan dan pengembalian barang bukti berupa uang tunai Rp 17.015.264.677, dari pihak Koperasi Sama Mangat dan pihaknya lainnya yang kini dititipkan ke Rekening RPL Kejati Aceh di Bank BSI.
“Uang yang dikembalikan oleh pihak ketiga baik dari koperasi itu sekitar Rp 250 jutaan. Tapi ini masih terus berproses,” ujarnya.
“Penahanan kepada dilakukan selama 20 hari terhitung mulai hari ini. Jika masih diperlukan, penahanan akan ditambah 40 hari lagi,” sambungnya.
Kejati Tahan Tersangka Kasus PSR
Breaking News - Kejati Tahan Tersangka Kasus PSR
korupsi PSR
Kasus Dugaan Korupsi PSR
Aceh Jaya
Serambinews.com
Serambi Indonesia
BREAKING NEWS - Hujan Deras dan Angin Kencang Landa Sabang |
![]() |
---|
Begini Kata Ariel NOAH soal Tata Kelola Royalti Lagu |
![]() |
---|
Belum Ada Jodoh? Sholat Dhuha 4 Rakaat Bacaalah Doa Ini, Insya Allah Bertemu Tambahatan Hati |
![]() |
---|
Mantan Keuchik Terpilih Sebagai Imum Mukim Glumpang Tujoh Peusangan Bireuen |
![]() |
---|
Wabup Syukri Ikut Donor Rutin ASN Aceh Besar, Berhasil Kumpulkan Darah 84 Kantong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.