Bupati Pati Sudewo Tolak Mundur, DPRD Sepakati Hak Angket Pemakzulan
Bupati Pati Sudewo menolak memenuhi tuntutan demonstran untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Mereka hadir di tengah rapat keputusan Pansus untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
Untuk diketahui, hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah daerah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas pada masyarakat, daerah, dan negara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 199 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPRD dan DPD yakni diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Baca juga: Bupati Pati Sudewo Dilempari Sandal saat Temui Massa Demo
Respons Sudewo
Menanggapi sikap DPRD, Sudewo mengatakan menghargai keputusan DPRD tersebut.
"Itu kan hak angket yang dimiliki DPRD, saya menghormati hak angket tersebut, katanya.
Unjuk rasa dipicu kebijakan Bupati Sudewo yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.
Kebijakan tersebut sudah dibatalkan namun massa tetap berunjuk rasa dan menuntut mundurnya Sudeewo.
Massa yang mengklaim hadir lebih dari 50.000 orang meneriakkan yel-yel “Bupati harus lengser” dan “Turun Sudewo sekarang juga.
Bupati Sudewo baru menjabat sejak dilantik pada 18 Juli 2025.
Namun, kurang dari sebulan memimpin, ia sudah menghadapi gelombang penolakan besar yang mendesaknya mengundurkan diri.
Baca juga: VIDEO - Detik-detik Ribuan Warga Gelar Aksi Menuju Kantor Bupati Pati, Tuntut Sudewo Lengser
Surat Pengunduran Diri Atas Nama Sudewo Dibacakan Pendemo
Seorang perwakilan demonstran membacakan dokumen pernyataan pengunduran diri atas nama Bupati Pati, Haji Sudewo ST MT, di tengah aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, pada Rabu (13/8/2025). Video tersebut viral.
Dalam video tersebut, terlihat seorang pria berpakaian kemeja putih lengan panjang, mengenakan sarung ungu dan peci hitam, membacakan pernyataan tertulis yang mengatasnamakan Sudewo, disaksikan massa pedemo yang memadati lokasi.
"Saya yang bertanda tangan di bawah ini adalah, nama, Haji Sudewo ST.MT, jenis kelamin laki-laki. Agama Islam, pekerjaan jabatan Bupati Pati peridoe 2024-2029. Alamat Jalan Tombronegoro nomor 1, Kaborongan, Desa Pati Lor, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati. Dengan ini menyatakan sebagai berikut, satu, bahwa terhitung sejak tanggal 13 Agustus 2025, saya mengundurkan diri dari jabatan saya, sebagai Bupati Pati," ucap pria tersebut.
Telan Korban Jiwa-Kantor Pemerintah Dibakar, Prabowo tak Bentuk Tim Investigasi Demo Berujung Ricuh |
![]() |
---|
VIDEO - 'People Power' Gen Z Nepal Gulingkan PM Oli saat Medsos Diblokir |
![]() |
---|
Polemik Ijazah Wapres, Kepsek SMA St Yosef Solo Bantah Gibran Lulusan Sekolahnya, Tak Pernah Daftar |
![]() |
---|
Menko Yusril: Polisi Wajib Cari 3 Demonstran yang Masih Hilang Usai Aksi Akhir Agustus 2025 |
![]() |
---|
Bukan Sekedar Demo Gen Z, Pakar India Sinyalir Ada Campur Tangan AS di Balik Penggulingan Rezim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.