Sabang

Dugaan Penyimpangan APBG, Tim Penyidik Kejari Sabang Geledah Kantor Keuchik Cot Ba’u

Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen penting yang dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian...

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
PENGELEDAHAN - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang memeriksa dan memilah dokumen-dokumen penting hasil penggeledahan di Kantor Keuchik Gampong Cot Ba’u, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, Rabu (13/8/2025). Penggeledahan dilakukan terkait dugaan penyimpangan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2019–2023. 

Laporan Aulia Prasetya | Sabang

SERAMBINEWS.COM, SABANG – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melakukan penggeledahan di Kantor Keuchik Gampong Cot Ba’u, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, Rabu (13/8/2025). Tindakan ini terkait penyidikan dugaan penyimpangan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Cot Ba’u Tahun Anggaran 2019 hingga 2023.

Penggeledahan dipimpin langsung Kepala Kejari Sabang, Milono Raharjo, S.H., M.H. Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen penting yang dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian dugaan penyimpangan penggunaan APBG.

Kajari Sabang melalui Kasi Intelijen, Mohamad Rizky, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Pelaksanaan penggeledahan ini adalah upaya untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat," ujar Rizky.

Penggeledahan ini turut mendapat dukungan penuh dari personel Kodim 0112/Sabang. Kehadiran TNI bertujuan menjaga situasi tetap kondusif, mencegah potensi gangguan keamanan, serta memberikan rasa aman bagi tim penyidik selama kegiatan berlangsung.

Baca juga: Pemko Sabang Siap Dukung Wehland Sabang Night Run, Lari Malam Sambil Wisata

Lebih lanjut dijelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen tambahan yang sangat diperlukan dalam proses pembuktian dan penetapan calon tersangka. Sejak November 2024, tim penyidik telah melakukan penyidikan perkara ini, termasuk berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.

Kegiatan berlangsung selama sekitar empat jam, dimulai pukul 10.30 WIB hingga 13.30 WIB. Seluruh dokumen yang diamankan dibawa ke Kantor Kejari Sabang untuk diteliti lebih lanjut.

Kejari Sabang menegaskan, setelah hasil perhitungan kerugian negara dari auditor diterima, penyidik akan segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved