Kata Mualem tentang Perceraian di Aceh Gara-gara Judi Online

"Kita sadari atau tidak keadaanya seperti itu. Judi sekarang dalam warung kopi, tekan-tekan hp sendiri," ujar Mualem.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM/RIANZA ALFANDI
SAMBUTAN – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) menyinggung soal perceraian di Aceh akibat judi online dalam sambutannya usai mengukuhkan Tgk H. Muhammad Ali atau Abu Paya Pasi sebagai Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman (MRB), Banda Aceh, Rabu (13/8/2025). 

Berdasarkan data yang diterima Serambinews.com, hingga 30 Juni 2025, tercatat sebanyak 2.311 perkara cerai gugat oleh istri dan 612 perkara cerai talak di seluruh Aceh.

Angka ini menunjukkan tren yang konsisten dengan tahun sebelumnya, di mana hingga akhir Desember 2024, sebanyak 4.856 istri mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, sementara cerai talak mencapai 1.249 perkara.

Ada banyak faktor yang menjadi pemicu tingginya kasus perceraian di Aceh. Salahnya satunya pengaruh judi online (judol) yang kini mulai masuk ke seluruh lapisan masyarakat.

Minimnya tanggung jawab suami memberikan nafkah, juga menjadi penyebab ramai istri di Aceh mengajukan gugatan cerai kepada suaminya. 

Tim Liputan Eksklusif Serambi Indonesia (Serambinews.com), mencoba mengurai persoalan ini dengan menemui dan mewawancarai narasumber berkompeten. Harapannya, laporan dalam beberapa artikel terpisah ini menjadi ibrah bagi masyarakat Aceh, untuk mendeteksi secara dini dan memaksimalkan perceraian di dalam keluarga. 

HEADLINE KORAN SERAMBI INDONESIA EDISI SELASA 20250729
HEADLINE KORAN SERAMBI INDONESIA EDISI SELASA 20250729 (COVER KORAN SERAMBI INDONESIA)

Dominan diajukan perempuan

Humas Mahkamah Syar'iyah Aceh, Dr H Munir SH MH yang didampingi Panitera Muda Hukum,  Hermansyah SH kepada Serambi mengatakan, pihaknya memiliki 23 satker di seluruh kabupaten/kota di Aceh yang menangani kasus perceraian tersebut.

Untuk saat ini, pada semester I 2025, kasus cerai talak  yang masuk di seluruh tingkat pertama di Aceh ada 612 perkara dan istri gugat cerai suami sebanyak 2.311 perkara.

Kebanyakan perempuan yang mengajukan perceraian.

Paling tinggi kasus perceraian di Aceh itu di MS Lhoksukon, Aceh Utara, dengan cerai gugat 295 perkara dan cerai talak 77 perkara, kemudian MS Kuala Simpang dengan cerai gugat sebanyak 200 perkara dan cerai talak 30 perkara.

Paling rendah di Sabang, kasus cerai talak 1 perkara dan cerai gugat 11 perkara. 

"Untuk faktor penyebab ini ada banyak. Seperti faktor perselisihan dalam rumah tangga, KDRT, suami tak menafkahi istri, perselingkuhan, hingga faktor pengaruh judi online yang kini kian marak terjadi," kata Munir kepada Serambi, Senin (28/7/2025).

Faktor judi online

Namun, saat ini kasus perceraian yang masuk ke Mahkamah Syar'iyah dominan karena perselisihan dan pertengkaran.

Hal itu bisa disebabkan karena adanya faktor judi online, dimana suami lebih banyak menghabiskan waktu di Warkop untuk bermain judi, sehingga tidak bisa menafkahi istri dan keluarganya.

"Suami tidak tidur malam, hanya main judi di warkop, lalu pulang ke rumah, uang habis karena nggak menang. Besoknya anak pergi ke sekolah, istri minta uang jajan nggak ada, lalu timbullah keributan. Makanya ini jadi faktor penyebab. Dan ini menjadi faktor perselisihan terus menerus. Faktor judol dan malas bekerja ini sangat berdampak besar pada permohonan perceraian," ungkapnya.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved