Opini

Memperkuat Kebijakan dan Tata Kelola Ekonomi Riil

Kenyataannya, Syariat Islam sesungguhnya menawarkan kerangka ekonomi yang visioner dan berkeadilan. Ia bukan sekadar

Editor: Ansari Hasyim
For Serambinews.com
Prof Dr Apridar, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala dan Ketua Dewan Pakar ICMI Orwil Aceh. 

Oleh: Prof. Dr. Apridar, S.E., M. Si.*)

ACEH memegang dua keistimewaan strategis: otonomi khusus dan mandat menerapkan Syariat Islam. Ini seharusnya menjadi kombinasi dahsyat untuk melahirkan model ekonomi rakyat yang tangguh, adil, dan berkelanjutan yaitu sebuah percontohan nyata bagaimana prinsip Islam bisa memakmurkan bumi. 

Namun, di tengah gemuruh simbol-simbol syariat, ada pertanyaan mendasar yang menggema: Sudahkah denyut nadi ekonomi riil Aceh, petani yang mencangkul sawah, nelayan yang mengarungi lautan, pengrajin yang menyulam benang, pedagang kecil yang berjibaku di pasar, dan jutaan pelaku UMKM – benar-benar dihidupi oleh prinsip-prinsip mulia tersebut,  ataukah Syariat masih terjebak dalam persepsi sempit, hanya tentang hukum pidana dan tata cara berpakaian, sementara hajat hidup orang banyak terabaikan?

Kenyataannya, Syariat Islam sesungguhnya menawarkan kerangka ekonomi yang visioner dan berkeadilan. Ia bukan sekadar larangan riba, tapi fondasi untuk membangun sistem yang berpihak pada usaha nyata (Fiqh al-Muamalat), menolak spekulasi yang merusak (gharar). 

Ia menyerukan keadilan sosial (al-Takaful) melalui pengelolaan zakat, infaq, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) yang cerdas untuk mengikis kesenjangan. 

Baca juga: Kawasan Strategis Regional dan Keterbukaan Ekonomi Aceh

Ia menggagas kemitraan sejati (Mudharabah/Musyarakah), menggantikan hubungan lintah darat berbunga dengan semangat berbagi risiko dan hasil. 

Ia tegas melarang penimbunan dan monopoli (Man’u Ihtikar) yang mencekik rakyat kecil. Dan di atas segalanya, ia menuntut kejujuran dan akuntabilitas (Amanah) dalam setiap transaksi.

Aceh punya modal hukum yang cukup: Qanun tentang Pelaksanaan Syariat Islam, Lembaga Keuangan Syariah, dan Baitul Mal. 

Tapi sayang, jarak antara cita-cita mulia di atas kertas dan denyut kehidupan ekonomi di lapangan masih terasa menganga lebar.Lihatlah potret nyata yang tersaji dari data-data resmi (BPS Aceh 2023, Dinas Koperasi dan UKM). Basis ekonomi riil Aceh sesungguhnya kuat.
Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan masih menjadi penyangga utama, menyumbang 25-30 persen PDRB. Ratusan ribu UMKM bergerak, menjadi penyerap tenaga kerja terbesar. 

Potensi zakat pun luar biasa, diperkirakan mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya. Namun, dibalik potensi ini, tersembunyi kendala berat yang menghambat denyut nadi ekonomi rakyat. 

Akses pelaku usaha kecil dan mikro di pedesaan terhadap pembiayaan syariah yang terjangkau, terutama skema bagi hasil (mudharabah/musyarakah) yang lebih adil, masih sangat terbatas. Yang mudah didapat justru skema murabahah (jual-beli dengan markup) yang seringkali lebih memberatkan.

Dana zakat yang seharusnya menjadi mesin penggerak pemberdayaan, masih banyak tersalur secara konsumtif – sekadar bantuan langsung – ketimbang dialokasikan untuk program produktif berkelanjutan oleh Baitul Mal. 

Petani dan nelayan, ujung tombak ekonomi riil, masih terjepit rantai pasok yang panjang dan penuh ketidakadilan. 

Praktik tengkulak yang merampas hasil jerih payah mereka (ihtikar dalam wajah modern) masih merajalela, sementara infrastruktur pendukung seperti jalan, pasar, dan fasilitas pengolahan masih memprihatinkan. Ini jelas bertentangan dengan prinsip al-'adl (keadilan) yang menjadi ruh ekonomi syariah. 

Hasilnya? Angka kemiskinan Aceh (15.43 % ) masih jauh melambung di atas rata-rata nasional (9.36 % ). Gini Ratio yang stagnan di 0,32 adalah bukti nyata bahwa kesenjangan ekonomi belum terpangkas. Inilah paradoks Aceh: kekayaan prinsip syariah yang melimpah, tetapi kemiskinan dan ketimpangan yang masih membelit.

Lalu, di mana letak persoalan utamanya? Analisis menunjukkan, kelemahan kunci ada pada implementasi dan tata kelola yang belum optimal. Pertama, pengawasan muamalah (transaksi ekonomi) yang masih setengah hati. 

Wilayatul Hisbah (WH), yang seharusnya menjadi penjaga keadilan di pasar, fokusnya masih terlalu banyak tercurah pada aspek moral individu (khalwat, aurat). 

Praktik penipuan timbangan (ghisy), penimbunan sembako menjelang lebaran (ihtikar), ketidakjelasan akad jual-beli (gharar), atau praktik monopoli terselubung di pasar tradisional, belum mendapat pengawasan yang memadai dan sistematis.

Kedua, peran Baitul Mal yang belum maksimal sebagai katalisator ekonomi. Potensi dana ZISWAF yang sangat besar belum diarahkan secara agresif dan profesional untuk pemberdayaan usaha riil mustahik yang berkelanjutan. 

Kapasitas merancang program pemberdayaan berbasis bisnis, melakukan pendampingan intensif, dan mengukur dampak secara ketat masih perlu ditingkatkan signifikan. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana untuk kegiatan produktif juga perlu lebih diperkuat.

Ketiga, fragmentasi dan lemahnya koordinasi ekosistem. Dinas Syariat Islam (DSI), Dinas Koperasi & UKM, Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian/Perikanan, Baitul Mal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan perbankan syariah seringkali berjalan sendiri-sendiri. 

Tak ada sinergi kuat yang menyatukan mereka dalam satu ekosistem pendukung yang holistik bagi pelaku ekonomi riil syariah. Kebijakan dan program pun tumpang tindih atau malah tidak saling menguatkan.

Keempat, rendahnya literasi ekonomi syariah di tingkat akar rumput. Banyak pelaku usaha kecil dan masyarakat yang belum sepenuhnya memahami prinsip muamalah syariah, produk pembiayaan yang sesuai, atau hak-hak mereka sebagai konsumen dan produsen. 

Ketidaktahuan ini membuat mereka rentan terhadap praktik eksploitasi atau tidak mampu memanfaatkan skema pembiayaan syariah yang tersedia.

Lima Langkah Revolusioner: Menghidupkan Kembali Denyut Nadi Ekonomi Syariah. Untuk menjawab tantangan ini dan mewujudkan janji syariat sebagai pembawa kesejahteraan (falah), Aceh perlu langkah-langkah transformatif yang berani dan konkret:Pertama Revolusi Peran Wilayatul Hisbah: Mata, Telinga, dan Tangan di Pasar. WH harus direvitalisasi. 

Bentuk satuan khusus yang fokus hanya pada pengawasan muamalah maliyah: memastikan timbangan jujur, memerangi penimbunan dan monopoli, mengawasi kejelasan transaksi, dan menindak penipuan di pasar tradisional. 

Petugasnya harus dilatih intensif bukan hanya fiqh muamalat, tapi juga seluk-beluk bisnis dan teknik investigasi ekonomi. Sistem pengaduan masyarakat terkait pelanggaran ekonomi syariah harus mudah diakses dan ditindaklanjuti dengan transparan.Kedua Transformasi Total Baitul Mal: Dari Amil Zakat Menjadi Katalisator Usaha Unggulan. 

Baitul Mal harus berani beralih fokus. Minimal 50?na Zakat & Infaq harus dialirkan ke pembiayaan usaha riil mustahik yang potensial, menggunakan skema syariah yang adil seperti mudharabah, musyarakah, atau qardh hasan (pinjaman kebajikan). Pemberian modal harus disertai pendampingan intensif manajemen usaha, pemasaran digital, dan akses jaringan. 

Kolaborasi strategis dengan lembaga keuangan syariah, inkubator bisnis, universitas, dan asosiasi usaha mutlak diperlukan. Transparansi mutlak dalam pelaporan keuangan dan capaian program adalah harga mati.

Ketiga, Membangun Ekosistem Pembiayaan Syariah yang Ramah Pelaku Kecil. Pemerintah Aceh perlu memberi insentif nyata (misalnya keringanan pajak daerah) bagi bank syariah yang berani meningkatkan porsi pembiayaan berbasis bagi hasil (mudharabah/musyarakah) kepada UMKM dan sektor riil. 

Kehadiran dan kapasitas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dan Baitul Maal wat Tamwil (BMT) di tingkat kecamatan dan desa harus digenjot untuk menjangkau pelaku mikro yang selama ini terabaikan. 

Pembentukan lembaga penjaminan syariah khusus dapat membantu mengurangi risiko bagi lembaga keuangan yang membiayai UMKM dengan skema bagi hasil.

Keempat, Menciptakan Pasar Berkeadilan: Memutus Rantai Eksploitasi. Pemerintah harus aktif memfasilitasi terbentuknya koperasi produsen yang kuat atau pasar lelang syariah untuk hasil pertanian dan perikanan. 

Tujuannya: memutus mata rantai tengkulak yang panjang dan merugikan, menghubungkan petani dan nelayan langsung dengan pembeli besar atau eksportir dengan harga yang adil. Perlu dibangun pasar tradisional percontohan syariah yang bebas dari riba, gharar, ghish, dan ihtikar, dengan pengawasan WH setempat yang aktif. 

Pengawasan bersama WH dan Dinas Perdagangan terhadap harga pokok produksi dan margin keuntungan wajar untuk sembako juga penting untuk mencegah zalim (kezaliman).

Kelima, Gelorakan Literasi Ekonomi Syariah Hingga ke Akar Rumput. Prinsip muamalat dan kewirausahaan syariah harus diintegrasikan secara praktis ke dalam kurikulum sekolah dan pesantren. 

Gelombang pelatihan berjenjang yang masif dan terjangkau untuk petani, nelayan, dan pengusaha UMKM tentang manajemen usaha syariah, akses pembiayaan, pemasaran digital, dan hak-hak mereka sangat diperlukan. Kampanye publik besar-besaran untuk menyosialisasikan keunggulan dan praktik nyata ekonomi riil syariah bagi kesejahteraan bersama harus digalakkan.

Saatnya Syariat Menjadi Darah Daging Ekonomi Rakyat

Penerapan Syariat Islam di Aceh akan kehilangan ruh dan makna substansialnya jika gagal menciptakan keadilan ekonomi dan memberdayakan para pelaku riil yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakat. Momentum otonomi khusus adalah anugerah yang tak boleh disia-siakan. 

Revitalisasi WH sebagai penjaga keadilan pasar, transformasi Baitul Mal menjadi motor pemberdayaan profesional, pembangunan ekosistem pembiayaan yang berpihak pada usaha kecil, penciptaan pasar yang adil, dan gelora literasi ekonomi syariah – kelima pilar ini bukan lagi pilihan, tapi keharusan yang mendesak. Ini adalah langkah konkret untuk melampaui simbolisme menuju substansi.

Dengan komitmen kuat menjalankan agenda transformatif mulia tersebut, Aceh tidak hanya akan membuktikan relevansi Syariat Islam dalam menjawab tantangan ekonomi kekinian, tetapi juga menjadi bukti hidup (living proof), sebuah role model nyata, bagaimana ekonomi syariah yang inklusif dan berkeadilan mampu menciptakan falah – kesejahteraan bermartabat yang merata, sesuai tujuan tertinggi Syariat (maqashid al-syariah). 

Saatnya denyut nadi Syariat Aceh berdetak kencang, bukan hanya di ruang pengadilan atau ruang sidang, tetapi di setiap sawah, di setiap laut, di setiap pasar, dan di setiap usaha mikro rakyatnya. Menuju Aceh yang benar-benar makmur, bermartabat, dan diridhai Allah, dimulai dari menghidupkan kembali denyut nadi ekonomi riilnya. Saatnya bertindak, sekarang!

*) PENULIS adalah Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala dan Ketua Dewan Pakar ICMI Orwil Aceh.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved