Rabu, 29 April 2026

Opini

Keserakahan dan Panggilan untuk Transformasi Ekologis Berkelanjutan

Saat air bah menyapu permukiman, mengubur jalan, dan memutus akses logistic seperti yang dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana

Editor: Ansari Hasyim
hand over dokumen pribadi
Prof. Dr. Apridar, S.E., M. Si, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis USK dan Ketua Dewan Pakar ICMI Orwil Aceh. 

Oleh: Prof. Dr. Apridar, S.E., M. Si, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis USK dan Ketua Dewan Pakar ICMI Orwil Aceh

BENCANA banjir bandang dan longsor yang melanda 18 kabupaten/kota di Aceh bukan sekadar peristiwa alam biasa. Ia adalah potret nyata dari sebuah krisis ekologis yang akutnya telah mencapai titik kulminasi.

Saat air bah menyapu permukiman, mengubur jalan, dan memutus akses logistic seperti yang dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana yang menyoroti lambannya penanganan dan korban yang belum tertolong, kita dihadapkan pada sebuah kebenaran pahit: ini adalah bencana yang “dipesan” oleh tangan manusia.

Fakta di lapangan berbicara jelas. Ekosistem Leuser, sebuah kawasan hutan hujan tropis yang vital sebagai penyeimbang iklim dan penyangga kehidupan di Sumatra, telah mengalami degradasi masif. Data dari Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) menunjukkan laju deforestasi yang mengkhawatirkan.

Konversi hutan menjadi perkebunan monokultur, terutama kelapa sawit (Elaeis guineensis), adalah pemain utamanya. Karakteristik fisik sawit itu sendiri, sistem perakaran serabut, bukan tunggang menjadikannya penyimpan air dan penahan tanah yang jauh lebih buruk dibanding hutan heterogen asli dengan pepohonan berakar tunggang.

Baca juga: Dua Gelombang Atmosfer Terpantau Aktif, Pemerintah Aceh Minta Warga Waspada

 Akar serabut yang dangkal tak mampu menahan gempuran air hujan deras di lereng-lereng curam, membuat tanah mudah longsor dan air langsung meluncur deras ke hilir.

Di sinilah keserakahan berbicara. Keserakahan yang tidak hanya merusak bentang alam, tetapi secara paradoks sering dibungkus dengan narasi “pembangunan” dan “perbaikan”, persis seperti yang diingatkan dalam Al-Qur’an: “Dan apabila dikatakan kepada mereka, ‘Janganlah berbuat kerusakan di bumi!’ Mereka menjawab, ‘Sesungguhnya kami justru orang-orang yang melakukan perbaikan.’ Ingatlah, sesungguhnya merekalah yang berbuat kerusakan, tetapi mereka tidak menyadari.” (QS. Al-Baqarah: 11-12). Alih-alih perbaikan, yang terjadi adalah pelanggaran terhadap “perjanjian” manusia sebagai khalifah untuk memelihara bumi (QS. Al-Baqarah: 27). 

Eksploitasi berlebihan, pembukaan lahan tanpa memperhatikan daya dukung ekologis, dan pengabaian terhadap fungsi lindung hutan adalah bentuk nyata dari “memutuskan apa yang diperintahkan Allah untuk disambungkan”, yaitu keseimbangan alam.

Bencana ini adalah peringatan alam (early warning) yang maha dahsyat. Ia mengingatkan kita pada firman Allah dalam QS. Al-Baqarah: 60, yang setelah menceritakan nikmat air yang melimpah untuk Bani Israil, langsung diikuti dengan larangan: “Makan dan minumlah dari rezeki (yang diberikan) Allah, dan janganlah kamu melakukan kejahatan di bumi dengan berbuat kerusakan.” Rezeki dari alam, kayu, lahan, hasil tambang boleh dimanfaatkan, tetapi dengan cara yang tidak mengakibatkan kejahatan ekologis.

Mengganti hutan Leuser yang merupakan penjaga tata air regional dengan tanaman monokultur yang rakus air dan miskin biodiversitas, adalah sebuah kejahatan ekologis yang konsekuensinya kini dibayar oleh seluruh masyarakat, terutama yang paling rentan.

Namun, respon kita seringkali terjebak pada paradigma reaktif dan karitatif semata. Bantuan logistik, emergency response, dan rehabilitasi infrastruktur yang rusak memang mendesak dan harus dilakukan dengan cepat dan transparan, mengatasi kendala logistik yang dikeluhkan Koalisi

Masyarakat Sipil. Akan tetapi, jika berhenti di sana, kita seperti mengeringkan lantai yang basah tanpa menutup keran yang masih terbuka. Kita akan terjebak dalam siklus rutin: kerusakan hutan berlanjut,  bencana dating, tanggap darurat, pemulihan,  lalu kerusakan berlanjut lagi. Pola ini adalah business as usual yang gagal memahami akar masalah.

Oleh karena itu, momentum pilu ini harus dijadikan titik balik untuk sebuah transformasi menuju pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan berkeadilan. Pembelajaran jangka panjang harus dimulai.

Pertama, moratorium dan evaluasi total perizinan perkebunan dan pertambangan di kawasan lindung dan penyangga DAS (Daerah Aliran Sungai) Leuser. Data spasial yang akurat harus menjadi dasar penegakan hukum tanpa tebang pilih terhadap pelaku perambahan dan pemegang izin yang melanggar aturan. Ekosistem Leuser bukan warisan para kapitalis, tetapi titipan untuk seluruh anak cucu.

Kedua, transisi menuju ekonomi hijau yang inklusif. Aceh tidak boleh dibiarkan terjebak dalam ketergantungan pada komoditas ekstraktif yang merusak. Pengembangan ekowisata berbasis masyarakat, agroforestri (wanatani) yang mengkombinasikan pohon kayu dengan tanaman multiguna, serta pemberdayaan produk hutan bukan kayu (madu, rotan, obat-obatan) adalah jalan yang lebih berkelanjutan. Ini sejalan dengan semangat rahmah lil ‘alamin (rahmat bagi seluruh alam).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved