Berita Aceh Utara

Polres Aceh Utara Akan Cekal Tiga DPO Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Sudah kita siapkan suratnya dan dalam waktu dekat akan segera disampaikan ke Kanwil Hukum Aceh. TRIE APRIANTO, Polres Aceh Utara

Editor: mufti
IST
TRIE APRIANTO, Kapolres Aceh Utara 

Sudah kita siapkan suratnya dan dalam waktu dekat akan segera disampaikan ke Kanwil Hukum Aceh. TRIE APRIANTO, Polres Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara akan mengirimkan surat permintaan pencekalan terhadap tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Ketiganya terlibat dalam penembakan terhadap anggota polisi dan hingga kini masih buron.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reskrim, AKP Dr Boestani SH MH MSM kepada Serambi, Rabu (13/8), menyampaikan, bahwa langkah pencekalan dan pencegahan ini segera diajukan ke Kantor Wilayah Hukum (Kanwilkum) Aceh untuk mencegah para DPO melarikan diri ke luar negeri.

“Sudah kita siapkan suratnya dan dalam waktu dekat akan segera disampaikan ke Kanwil Hukum Aceh,” kata AKP Boestani. Tiga orang DPO tersebut masing-masing berinisial B, CL, dan N, yang diduga terlibat dalam aksi penembakan terhadap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara. Penembakan tersebut terjadi di wilayah Aceh Timur pada April 2025.

“Dari uji balistik yang dilakukan, dipastikan bahwa amunisi yang digunakan saat peristiwa penembakan identik dengan senjata yang sudah kami amankan,” jelas AKP Boestani. 

Polisi menduga ada jaringan terorganisir dalam perakitan dan peredaran senjata api ilegal di wilayah Aceh Utara dan sekitarnya. Tersangka S juga disebut membantu pelarian B, pelaku utama penembakan.

Pihak kepolisian telah menyampaikan kepada keluarga para DPO agar segera menyerahkan diri, demi menghindari tindakan hukum yang lebih tegas. “Kami sudah mendatangi keluarga para DPO, termasuk ibu dan istri mereka, secara persuasif. Jika tidak menyerahkan diri, maka setelah pencekalan ini mereka tidak akan bisa ke luar negeri, bahkan yang sudah di luar negeri tidak bisa kembali,” tegas Boestani.

Selain itu pengejaran terhadap B, CL, dan N terus dilakukan petugas. “Jika mereka memilih melawan atau terus menjalankan aksi kriminal, kami akan ambil langkah tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. 

Selain itu, pihaknya juga membuka peluang bagi masyarakat yang ingin memberikan informasi akurat, dengan imbalan dan perlindungan identitas informan.

“Bonus khusus disiapkan bagi warga yang membantu kami mengungkap keberadaan para DPO ini. Semua informasi akan dijaga kerahasiaannya,” ujarnya. Polres Aceh Utara menegaskan komitmen penuh untuk mengungkap dan membongkar tuntas seluruh jaringan senjata api ilegal di wilayah hukumnya.(jaf

 

Limpahkan ke Jaksa  

Penyidikan terhadap tersangka S alias Sinyak (21), warga Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal kini memasuki tahap akhir. Pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Boestani SH MH MSM menyampaikan, bahwa pelimpahan dilakukan setelah jaksa menyatakan bahwa berkas perkara telah memenuhi unsur formil dan materil. 

“Bersama tersangka, penyidik juga akan menyerahkan barang bukti berupa dua pucuk senjata api — satu pistol pabrikan kaliber 9x19 mm dan satu pistol rakitan, yang diamankan saat penangkapan,” jelas Boestani.(jaf)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved