Berita Aceh Selatan

Polres Aceh Selatan Limpah Kasus Pembakaran Rumah Bermotif Asmara ke Jaksa

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara pembakaran rumah bermotif asmara ini dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
TERSANGKA KE JAKSA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan melalui Unit IV PPA resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana pembakaran rumah dan perusakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan, Sabtu (16/8/2025). 

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara pembakaran rumah bermotif asmara ini dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Aceh Selatan

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan 

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan melalui Unit IV PPA resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana pembakaran rumah dan pengrusakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan, Sabtu (16/8/2025). 

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara pembakaran rumah bermotif asmara ini dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Aceh Selatan

Adapun tersangka perkara ini berinisial JI (45), petani asal Gampong Pulo Ie, Kecamatan Pasie Raja, Aceh Selatan.

Ia diduga kuat terlibat dalam aksi pembakaran rumah dan perusakan yang terjadi pada Minggu (2/2/2025) di Gampong Pasie Kuala Ba’u, Kecamatan Kluet Utara.

Dalam pelimpahan itu, turut diserahkan sejumlah barang bukti berupa handphone, pakaian milik tersangka, hingga sisa-sisa barang yang terbakar di lokasi kejadian.

Barang bukti diterima langsung pihak Kejari Aceh Selatan sebagai kelengkapan berkas perkara untuk proses peradilan.

Baca juga: Tak Punya Lisensi Menlu Inggris Terancam Denda Rp 55 Juta Gegara Mancing tanpa Izin Bareng Wapres AS

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasatreskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polres berkomitmen menuntaskan setiap kasus secara profesional.

“Kami memastikan setiap kasus yang ditangani berjalan sesuai prosedur hukum sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Pelaksanaan Tahap II berlangsung aman dan tertib dengan pengawalan ketat personel Satreskrim. 

“Dengan tuntasnya penyidikan, perkara ini segera memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Tapaktuan untuk memberikan keadilan bagi para pihak yang terlibat,” pungkasnya.

Polres Aceh Selatan Gelar Rekonstruksi Kasus Pembakaran Rumah Bermotif Asmara di Kluet Utara

Sebelumnya atau Minggu, 15 Juni 2025, Serambinews.com memberitakan Polres Aceh Selatan melalui Unit 4 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembakaran rumah dan perusakan yang diduga dilatarbelakangi oleh motif asmara. 

Baca juga: VIDEO - Bongkar Kasus Pembakaran, Polres Lhokseumawe Temukan Senjata Api Dan Puluhan Amunisi!

 Kegiatan rekonstruksi digelar di tempat berbeda yakni di Puncak Gemilang, Gampong Lhok Bengkuang Timur, Kecamatan Tapaktuan, dengan melibatkan tersangka utama JI (45).

Ia adalah petani asal Gampong Pulo Ie II, Kecamatan Pasie Raja, Jumat, 13 Juni 2025.

Kasus ini tergolong langka di wilayah hukum Polres Aceh Selatan, karena emosi pribadi berubah menjadi tindakan kriminal serius, yakni pembakaran dan perusakan rumah.

Tersangka diduga nekat membakar rumah korban akibat dilandasi motif kecemburuan dan konflik pribadi yang telah memuncak.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat atas insiden pembakaran rumah yang terjadi di Gampong Pasie Kuala Ba’u, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan pada Februari lalu.

 Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/22/II/2025 dan surat perintah penyidikan, pihak Satreskrim segera melakukan penanganan intensif hingga pelaksanaan rekonstruksi. 

Rekonstruksi dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kaur Identifikasi dan tim, Kanit Idik 4 PPA bersama personel Satreskrim, serta pengamanan dari Satsamapta. 

Dalam kegiatan tersebut, tersangka memeragakan seluruh rangkaian perbuatannya di sembilan titik lokasi berbeda. 

Mulai dari tempat pengambilan jerami, pembelian bahan bakar, hingga lokasi pembakaran dan tempat ditemukannya barang bukti seperti korek api dan telepon genggam.

Menurut hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan pembakaran secara terencana dengan memanfaatkan BBM jenis Pertalite yang dibelinya dari sebuah kedai. 

Ia menunggu hingga malam tiba di jembatan gantung, lalu bergerak ke lokasi target dan membakar rumah korban. Motif asmara diduga menjadi salah satu pemicu tindakan nekat ini.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., Kasat Reskrim mengatakan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam proses penyidikan guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa yang dilakukan tersangka benar-benar sesuai dengan fakta dan keterangan yang telah dikumpulkan oleh penyidik.

“Kami juga ingin menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan yang didorong oleh emosi pribadi, apalagi sampai membahayakan nyawa dan harta orang lain, ”tambahnya.

Polres Aceh Selatan menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana, termasuk yang dilatarbelakangi oleh konflik pribadi atau emosional. Kegiatan berlangsung aman dan tertib hingga selesai. (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved