Berita Langsa

Wali Kota Serahkan Remisi HUT RI kepada Ratusan Warga Binaan Lapas Narkotika Langsa, Ini Rinciannya

“Remisi bukanlah hak yang datang begitu saja, melainkan penghargaan bagi warga binaan yang disiplin dan berkelakuan baik," ujarnya.

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
Foto Lapas Narkotika Langsa
SERAHKAN SK REMISI - Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra didampingi Kalapas Narkotika Langsa, Machda Landasny, saat menyerahkan SK remisi kepada warga binaan Lapas Narkotika Langsa, Minggu (17/8/2025). 

Seperti sabun cuci piring Lanaclean, aneka pangan dari Lanaka Bakery, serta kerajinan tangan kreatif berupa payung hias bermotif Aceh, tatakan gelas, dan hiasan dari tutup botol mineral.

Baca juga: Amelia Rafita Sari Pembawa Baki Bendera HUT Ke-80 RI di Nagan Raya

Sebagai bentuk apresiasi, Wali Kota Langsa membeli langsung produk karya warga binaan yang menegaskan dukungan nyata pemerintah daerah terhadap pembinaan kemandirian di dalam Lapas.

Momen ini menjadi pengingat bahwa pembinaan warga binaan tidak hanya membentuk kedisiplinan, tetapi juga menyiapkan kemandirian setelah kembali ke masyarakat.

Rincian Remisi WBP

Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapat remisi umum HUT ke-80 RI Tahun 2025 ini, total sebanyak 410 orang, dengan rincian remisi atau potongan 1 bulan 3 orang, 2 bulan 12 orang,

Kemudian, potongan 3 bulan ada 87 orang, 4 bulan 119 orang, 5 bulan 160 orang, 6 bulan 29 orang, sehingga totalnya 410 orang.

Sedangkan warga binaan yang mendapat remisi dasawarsa tahun 2025 ini, totalnya 437 orang, dengan rincian 5 hari 1 orang, 8 hari 1 orang, serta 10 hari 1 orang.

Selanjutnya, 15 hari 5 orang, 20 hari 1 orang, 30 hari 1 orang, 60 hari 1 orang, 85 hari 1 orang, dan 90 hari 425 orang.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved