Berita Nasional
Tarif Pajak Jadi Sorotan, Kemenkeu Tegaskan tak Ada Perubahan Kebijakan PPN
"Kan kebijakan tadi sudah diumumkan bahwa tidak ada perubahan kebijakannya," ujar Febrio kepada wartawan di Jakarta, dikutip Minggu (18/8/2025).
"Kan kebijakan tadi sudah diumumkan bahwa tidak ada perubahan kebijakannya," ujar Febrio kepada wartawan di Jakarta, dikutip Minggu (18/8/2025).
SERAMBINEWS.COM - PPN dikenakan saat transaksi jual beli, dan biasanya sudah termasuk dalam harga yang dibayar konsumen.
Barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia sangat beragam, tergantung pada jenis dan klasifikasinya.
Secara umum, PPN dikenakan atas Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Berikut daftar barang yang kena PPN berdasarkan regulasi terbaru:
Barang Konsumsi Umum (Tarif PPN 11 persen):
Pakaian dan aksesori: Semua jenis busana, termasuk sepatu dan tas
Produk elektronik: Smartphone, laptop, televisi, dan perangkat elektronik lainnya
Kosmetik dan produk perawatan diri: Make-up, skincare, parfum
Produk otomotif: Kendaraan bermotor dan suku cadang
Makanan olahan kemasan: Termasuk makanan ringan dan minuman dalam kemasan.
Barang Mewah (Tarif PPN 12 % ):
Hunian mewah: Rumah, apartemen, kondominium dengan harga jual di atas Rp30 miliar
Alat transportasi mewah: Pesawat pribadi, balon udara, kapal pesiar
Senjata api dan peluru khusus: Kecuali untuk keperluan negara
Barang yang Tidak Kena PPN:
Beberapa barang dikecualikan dari PPN untuk melindungi daya beli masyarakat:
Kebutuhan pokok: Beras, jagung, garam, daging, telur, susu, buah, sayur
Barang hasil pertambangan langsung dari sumbernya.
PPN Barang Mewah
Jasa pendidikan, kesehatan, transportasi umum, dan keuangan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen tetap berlaku untuk barang mewah di tahun 2026.
PPN berarti salah satu jenis pajak tidak langsung yang dipungut pemerintah atas transaksi barang dan jasa di dalam negeri.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu menyatakan tidak ada perubahan kebijakan terhadap PPN di tahun depan.
"Kan kebijakan tadi sudah diumumkan bahwa tidak ada perubahan kebijakannya," ujar Febrio kepada wartawan di Jakarta, dikutip Minggu (18/8/2025).
Pemerintah telah menerbitkan peraturan yang mengatur kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
Lewat beleid tersebut, pemerintah resmi menetapkan tarif PPN 12 persen hanya untuk barang mewah.
Selain barang mewah, barang dan jasa akan dikenakan PPN dengan tarif efektif 11 persen lewat mekanisme DPP Nilai Lain.
Barang dan Jasa yang Terkena PPN 12 Persen
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa PPN 12 persen akan dikenakan secara selektif, terutama pada barang-barang mewah.
1. Hunian Mewah: Apartemen, kondominium, dan townhouse dengan harga jual di atas Rp30 miliar.
2. Alat Transportasi: Balon udara dan pesawat udara lainnya, serta peluru senjata api yang tidak untuk keperluan negara.
3. Senjata Api: Termasuk senjata artileri, revolver, dan pistol, kecuali untuk kepentingan negara.
4. Kapal Pesiar Mewah: Kapal yang dirancang untuk pengangkutan orang, kecuali untuk kepentingan negara.
5. Pesawat Udara: Pesawat yang dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenkeu Tetap Berlakukan PPN 12 Persen Untuk Barang Mewah di Tahun 2026,
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Kemenkeu
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Serambinews
Menteri Sri Mulyani
Prabowo Rombak Kabinet Lagi, ke Mana Wapres Gibran Saat Pelantikan Menteri? |
![]() |
---|
Telan Korban Jiwa-Kantor Pemerintah Dibakar, Prabowo tak Bentuk Tim Investigasi Demo Berujung Ricuh |
![]() |
---|
Rugikan Negara Rp 1 Triliun, KPK Panggil Dirut Taspen sebagai Saksi Kasus Dugaan Investasi Fiktif |
![]() |
---|
Prabowo Rombak Kabinet Lagi, Komposisi Menteri & Wamen Terbanyak dari Parpol Gerindra |
![]() |
---|
Resmi! 1.059 Peserta Lulus Calon Praja IPDN 2025, Ini Cara Cek Hasil dan Syarat Registrasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.