Remisi
287 WBP Rutan Kelas IIB Banda Aceh Terima Remisi HUT ke-80 RI
Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Baharuddin, mengatakan dari 287 WBP yang menerima remisi, 11 orang di antaranya dinyatakan
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 287 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Banda Aceh (Rubanceh) menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Remisi yang diberikan mencakup Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Baharuddin, mengatakan dari 287 WBP yang menerima remisi, 11 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas.
“Pemberian remisi ini menjadi bentuk perhatian dan penghargaan negara atas keberhasilan warga binaan mengikuti pembinaan dan menunjukkan perilaku yang memadai,” kata Baharuddin, Senin (18/8/2025).
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana menjaga sinergi antarinstansi pemerintahan—khususnya antara pemerintah daerah dan jajaran pemasyarakatan—dalam mendukung reintegrasi sosial WBP.
“Dengan semangat “Pemasyarakatan PASTI Bermanfaat untuk Masyarakat”, remisi diharapkan dapat memperkuat motivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, dan mempersiapkan langkah kembali ke masyarakat sebagai insan yang lebih baik,” jelasnya.
Diketahui, acara penyerahan remisi secara simbolis dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Banda Aceh, serta dihadiri langsung oleh Gubernur Aceh dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh, Yan Rusmanto, Minggu (17/8/2025).
Sebelumnya, sebanyak 284 narapidana Rutan Kelas IIB Banda Aceh diusulkan mendapat remisi umum dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Baharuddin, mengatakan saat ini pihaknya menampung 428 warga binaan, terdiri atas 134 tahanan dan 294 narapidana.
Selain remisi umum, kata Baharuddin, Rutan Banda Aceh juga mengusulkan remisi dasawarsa untuk 287 warga binaan.
“Jumlah ini mencakup 284 penerima remisi umum, ditambah tiga narapidana lain yang tidak mendapatkan remisi umum lantaran sedang menjalani hukuman subsider, namun tetap berhak atas remisi dasawarsa,” jelasnya.
Baharuddin menegaskan, bahwa warga binaan pemasyarakatan yang diusulkan mendapatkan remisi yaitu yang telah memenuhi syarat administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di antaranya, telah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan berkelakuan baik, atau tidak pernah melakukan pelanggaran. Selain itu, WBP yang dipilih mendapat remisi juga dipastikan aktif mengikuti seluruh program binaan oleh Rutan dan menunjukkan tingkat resiko menurun.
“Mereka yang menerima remisi aktif mengikuti program-program pembinaan yang kita lakukan di sini, baik pembinaan kemandirian (keterampilan tangan) maupun pembinaan kepribadian (pendidikan formal dan agama),” sebutnya.(*)
5.575 Napi di Aceh Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI, Tiga Orang Langsung Bebas |
![]() |
---|
5.305 Narapidana di Aceh Dapat Remisi Khusus Idul Fitri |
![]() |
---|
141 Warga Napi Kelas II B Blangpidie dapat Remisi Idul Fitri |
![]() |
---|
Dua Warga Binaan Lapas Narkotika Langsa Beragama Nasrani Peroleh Remisi Natal |
![]() |
---|
128 Napi Lapas Blangkejeren Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.