Berita Aceh Barat
Dugaan Pungli di Pelabuhan Jetty Meulaboh, GeRAK Desak Polda Turun Tangan
“Sudah lebih dari satu tahun laporan itu masuk, namun hingga kini publik tidak mengetahui sejauh mana proses hukumnya,” katanya.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
PUNGLI PELABUHAN JETTY - Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edi Syahputra mendesak Polda Aceh untuk secepatnya mengungkap kasus dugaan pungli di Pelabuhan Jetty Meulaboh, seperti yang dilakukan salah seorang anggota DPRK Aceh Barat, beberapa waktu lalu.
Padahal ini menyangkut fasilitas milik negara dan laporan telah diajukan oleh pejabat publik, yakni anggota dewan.
Baca juga: Bupati Aceh Barat Evaluasi Total Pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh
“Kami tidak akan berhenti mendesak hingga kasus ini benar-benar dibuka ke publik,” tukasnya.
“Siapa saja yang bermain, harus diungkap. Siapa yang melegalkan perizinan tanpa prosedur, harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan biarkan publik terus bertanya-tanya,” tukas dia.
GeRAK menegaskan, Polda Aceh harus hadir sebagai institusi penegak hukum yang berintegritas, transparan, dan berpihak pada keadilan.
Penuntasan kasus Pelabuhan Jetty Meulaboh adalah ujian nyata untuk melihat sejauh mana komitmen aparat terhadap pemberantasan korupsi di daerah.(*)
Halaman 2 dari 2
Tags
pungli
Pelabuhan Jetty Meulaboh
dugaan pungli di Pelabuhan Jetty
GeRAK
Polda Aceh
Meulaboh
Aceh Barat
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Berita Terkait: #Berita Aceh Barat
Geger Penemuan Kerangka Manusia di Lokasi Proyek RSUD, Polres Aceh Barat Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Ketua BWI Aceh Dorong Profesionalisme Nazir dalam Pengelolaan Wakaf |
![]() |
---|
Massa Lempari Kapal PT MGK dengan Batu, Seorang Pekerja Terluka, Perusahaan Tempuh Jalur Hukum |
![]() |
---|
Kebakaran Lahan Kembali Terjadi di Aceh Barat, Kali Ini 0,7 Hektare di Suak Raya |
![]() |
---|
Delegasi Aceh Barat Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Universiti Sultan Zainal Abidin Malaysia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.