Senin, 11 Mei 2026

Berita Pidie

Proyek Pembangunan Sekolah Rakyat Terkendala, Ternyata RTRW Harus Direvisi 

Letak lahan tersebut di dekat jalan Blang Paseh menuju Tugu Aneuk Mulieng, yang awalnya disiapkan untuk membangun gedung olahraga Sport City Pidie

Tayang:
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NAZAR
LAHAN SEKOLAH RAKYAT - Wakil Bupati Pidie, Alzaizi, mendampingi Kementerian PUPR bersama Balai, lakukan verifikasi lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Gampong Lampeudeu Baroh, Kecamatan Pidie, di depan Pidie Convention Center, Senin (21/7/2025).   

Letak lahan tersebut di dekat jalan Blang Paseh menuju Tugu Aneuk Mulieng, yang awalnya disiapkan untuk membangun gedung olahraga Sport City Pidie

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Pidie, belum bisa dilaksanakan.

Pemerintah Kabupaten Pidie telah menetapkan lahan di Gampong Lampeudeu Baroh, Kecamatan Pidie, tepatnya di depan Pidie Convention Center atau PCC, untuk membangun sarana Sekolah Rakyat. 

Lahan itu seluas 5,4 hektare lebih, yang telah dibeli Pemkab Pidie pada tahun 2020 sekitar Rp 33 miliar. 

Letak lahan tersebut di dekat jalan Blang Paseh menuju Tugu Aneuk Mulieng, yang awalnya disiapkan untuk membangun gedung olahraga Sport City Pidie, sebagai venue renang, tapi gagal dibangun.

Untuk diketahui, Sekolah Rakyat itu dibangun sesuai dengan Intruksi Presiden atau Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. 

" Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTWR perlu direvisi di lahan sebagai lokasi pembangunan Sekolah Rakyat," kata Plt Kepala Dinas Sosial atau Dinsos Pidie, Muhammad Husin SAg, kepada Serambinews.com, Selasa (19/8/2025). 

Ia menyebutkan, dalam dokumen RTRW, bahwa satu hektare di lahan tersebut masuk kawasan hutan magrove dan areal tambak.

Padahal, tidak ada lagi hutan manggrove dan tambak milik warga di lahan tersebut. 

Namun, dinas terkait belum menghilangkan kawasan hutan manggrove dan tambak di dalam dokumen RTRW.

Padahal, saat ini hanya bantaran sungai.

" Makanya kita akan merevisi dengan mengajukan ke Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasioanal, guna menghilangkan kawasan manggrove dan tambak," jelasnya. 

Kata Husin, jika revisi dokumen RTRW telah.selesai, maka Dinas Sosial Pidie akan mengupload kembali kelengkapan adminitrasi ke Kementrian Sosial RI. 

" Kalau kita lihat, tahun 2025 tidak mungkin lagi dilakukan pekerjaan di lahan pembangunan Sekolah Rakyat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved