Hasil Tes DNA Diumumkan Bareskrim Polri: Ridwan Kamil Bukan Ayah Biologis Anak Lisa Mariana

Hasil tes DNA Ridwan Kamil terhadap anak Lisa Mariana, CA, telah diumumkan di Bareskrim Polri, Rabu siang.

|
Editor: Faisal Zamzami
kolase/instagram/dok Wartakota
PERSELINGKUHAN - Lisa Mariana mengaku tak sabar hadapi sidang gugatan perdata pada Ridwan Kamil. 

SERAMBINEWS.COM - Ridwan Kamil dipastikan bukan ayah biologis anak Lisa Mariana berdasarkan hasil tes DNA yang telah diumumkan, Rabu (20/8/2025).

Hasil tes DNA Ridwan Kamil terhadap anak Lisa Mariana, CA, telah diumumkan di Bareskrim Polri, Rabu siang.

Dikatakan Kasubdit 1 Direktorat Cyber Bareskrim Polri, Kombes Rizky Agung Prakoso, CA dipastikan bukan anak kandung Ridwan Kamil.

 "Hasil pemeriksaan DNA dengan hasil bahwa saudara RK dan anak saudara LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA, atau non-identik," ujar Rizky.

Dengan hasil tes DNA tersebut, pihak kepolisan akan melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk memberikan kepastian hukum atas masalah ini.

Lisa Mariana dan Ridwan Kamil telah melakukan tes DNA bersama CA, pada 7 Agustus 2025 lalu.

Pengambilan sampel berupa darah dan air liur di bagian pipi atau buccal dilakukan untuk kepentingan uji DNA di laboratorium.

"Sampel darah dan buccal. (Ujinya) di Laboratorium DNA Pusdokkes Polri,” kata Brigjen Hastry kepada wartawan, Jumat (8/8/2025).

Suami dari anggota DPR RI dari Komisi VIII Atalia Praratya ini sebelumnya telah membuat laporan polisi ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamil pada 11 April 2025 lalu.

 RK melaporkan Lisa atas pelanggaran terhadap Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 45 juncto Pasal 27a.

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Bareskrim meminta ketiga pihak menjalani tes DNA guna memastikan siapa ayah biologis dari anak tersebut.

Menanggapi itu, wanita bernama lengkap Lisa Mariana Presley itu juga mengambil langkah tegas menggugat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 5 Mei 2025 lalu.

Aduan Lisa Mariana itu terdaftar dengan Nomor Perkara: 184/Pdt.G/2025/PN Bdg.

Gugatan itu dilayangkan Lisa Mariana dalam perkara perdata yang berkaitan dengan hak identitas CA yang disebut-sebut sebagai anak biologis dari Ridwan Kamil.

Baca juga: Hasil Tes DNA Anak Lisa Mariana Diumumkan Hari Ini, Ridwan Kamil Siap Cabut Laporan Polisi

Ridwan Kamil Tak Hadiri Langsung Pengumuman Hasil Tes DNA di Bareskrim

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved