Breaking News

Harga Emas Antam

Menjelang Kemerdekaan, Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Merosot, 15 Agustus 2025 Dijual Segini

Selisih antara harga emas Antam yang jual dan harga emas Antam yang buyback hari ini mencapai Rp 154.000 per gram.

Penulis: Gina Zahrina | Editor: Amirullah
LOGAMMULIA.COM
EMAS BATANGAN ANTAM - Update hari ini, harga emas Antam kembali anjlok Rp 24.000 per gram menjelang kemerdekaan Indonesia. Ini daftar lengkap harga emas Antam hari ini, Jumat (15/8/2025) 

SERAMBINEWS - Setelah sempat naik sehari, kini, harga emas bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan signifikan, Jumat (15/8/2025).

Info terbaru, berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas Antam hari ini turun sebesar Rp 24.000 per gram, dari sebelumnya Rp 1.933.000 menjadi Rp 1.909.000 per gram.

Tak hanya harga emas Antam hari ini, harga buyback atau harga jual kembali ke emas Antam juga mengalami penurunan dengan jumlah yang sama, yakni Rp 24.000 per gram.

Harga buyback saat ini tercatat sebesar Rp 1.755.000 per gram, turun dari posisi sebelumnya yang berada di angka Rp 1.779.000 per gram.

Selisih antara harga emas Antam yang jual dan harga emas Antam yang buyback hari ini mencapai Rp 154.000 per gram, yang merupakan jarak wajar dalam perdagangan emas fisik.

Penyesuaian harga ini menjadi perhatian penting bagi masyarakat yang ingin membeli maupun menjual emas batangan.

Baca juga: Sebelumnya Anjlok, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Belasan Ribu, 14 Agustus 2025 Segini Harganya

Sebab, transaksi emas tidak hanya melibatkan perhitungan harga dasar, tetapi juga dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023, pembelian emas batangan oleh masyarakat akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Pajak ini bersifat final dan umumnya langsung dipotong oleh pihak penjual saat proses transaksi berlangsung.

Besaran pajak dalam transaksi pembelian emas ditentukan berdasarkan pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh pembeli.

Apabila pembeli mencantumkan NPWP saat bertransaksi, maka tarif PPh yang dikenakan adalah sebesar 0,25 persen dari total nilai transaksi.

Sebaliknya, jika pembeli tidak memiliki atau tidak mencantumkan NPWP, maka tarif pajaknya akan lebih tinggi, yakni sebesar 0,9 persen dari nilai pembelian.

Baca juga: Anjlok! Harga Emas Antam Hari Ini Turun Puluhan Ribu, 12 Agustus 2025 Segini Dijual

Masyarakat yang memiliki dan mencantumkan NPWP tentu akan mendapat keuntungan lebih, karena beban pajak yang dikenakan jauh lebih ringan, sehingga nilai investasi yang dibayarkan menjadi lebih optimal.

Ketentuan pajak tidak hanya berlaku saat membeli, tetapi juga ketika masyarakat menjual kembali emas batangan ke PT Antam.

Dalam hal penjualan, terdapat batas nilai transaksi yang dikenakan pajak, yaitu apabila total nilai penjualan melebihi Rp 10 juta.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved