Berita Nasional

Kowad TNI AD Dipecat Usai Terlibat Hubungan Sesama Jenis di Surabaya, Padahal Sudah Bersuami

Hasil penyelidikan menyatakan terdakwa melanggar ST Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tentang larangan perilaku asusila sesama jenis.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Nur Nihayati
KOLASE SERAMBINEWS.COM
GAMBAR ILUSTRASI - Seorang prajurit wanita TNI Angkatan Darat (Kowad) berinisial WR dipecat dari kedinasan setelah terungkap menjalin hubungan sesama jenis dengan seorang wanita di Surabaya. 

“Pidana tambahan : dipecat dari dinas militer,” vonis hakim dalam Nomor 64-K/PM.III-12/AD/V/2025, yang dibacakan pada Rabu (30/7/2025).

Kronologis Kejadian

Terdakwa WR masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2016 di Bandung.

Terdakwa kemudian menikah dengan seorang pria pada 3 Desember 2021 di Jawa Timur.

Dalam pernikahan tersebut belum dikaruniai anak.

Pada Februari 2022, suami terdakwa pernah menemukan di HP terdakwa ada percakapan dan video mesra dengan seorang wanita.

Menurut suami terdakwa, mereka terakhir kali melakukan hubungan suami istri pada April 2024. 

Selanjutnya, terdakwa berkenalan dengan seorang wanita (sebut saja Bunga) pada 22 Desember 2024 melalui TikTok.

Setelah perkenalan tersebut, terdakwa dan Bunga sering berkomunikasi dan sering curhat.

Terdakwa memperkenalkan diri bahwa dirinya adalah Kowad (prajurit wanita TNI AD) dan sudah memiliki suami tapi dalam proses perceraian.

Karena seringnya komunikasi dan semakin intens, sehingga terdakwa menjalin hubungan berpacaran sesama jenis dengan Bunga.

Terdakwa berjanji kepada Bunga bahwa ia pada akhir bulan Januari 2025 akan datang ke Surabaya untuk menemuinya.

Pada 26 Januari 2025 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa menghubungi Bunga menyampaikan sedang dalam perjalanan dari Stasiun Kereta Api Bandung dengan tujuan Stasiun Gubeng Surabaya.

Sekira tengah malam, terdakwa sampai di Stasiun Gubeng Surabaya, kemudian Bunga menjemput terdakwa dengan menggunakan mobil.

Bunga kemudian mengajak terdakwa ke Apartemen yang ditempati di Surabaya untuk menginap.

Di Apartemen itu, terdakwa dan Bunga melakukan hubungan sesama jenis.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved