Berita Nasional
Kowad TNI AD Dipecat Usai Terlibat Hubungan Sesama Jenis di Surabaya, Padahal Sudah Bersuami
Hasil penyelidikan menyatakan terdakwa melanggar ST Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tentang larangan perilaku asusila sesama jenis.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Nur Nihayati
“Pidana tambahan : dipecat dari dinas militer,” vonis hakim dalam Nomor 64-K/PM.III-12/AD/V/2025, yang dibacakan pada Rabu (30/7/2025).
Kronologis Kejadian
Terdakwa WR masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2016 di Bandung.
Terdakwa kemudian menikah dengan seorang pria pada 3 Desember 2021 di Jawa Timur.
Dalam pernikahan tersebut belum dikaruniai anak.
Pada Februari 2022, suami terdakwa pernah menemukan di HP terdakwa ada percakapan dan video mesra dengan seorang wanita.
Menurut suami terdakwa, mereka terakhir kali melakukan hubungan suami istri pada April 2024.
Selanjutnya, terdakwa berkenalan dengan seorang wanita (sebut saja Bunga) pada 22 Desember 2024 melalui TikTok.
Setelah perkenalan tersebut, terdakwa dan Bunga sering berkomunikasi dan sering curhat.
Terdakwa memperkenalkan diri bahwa dirinya adalah Kowad (prajurit wanita TNI AD) dan sudah memiliki suami tapi dalam proses perceraian.
Karena seringnya komunikasi dan semakin intens, sehingga terdakwa menjalin hubungan berpacaran sesama jenis dengan Bunga.
Terdakwa berjanji kepada Bunga bahwa ia pada akhir bulan Januari 2025 akan datang ke Surabaya untuk menemuinya.
Pada 26 Januari 2025 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa menghubungi Bunga menyampaikan sedang dalam perjalanan dari Stasiun Kereta Api Bandung dengan tujuan Stasiun Gubeng Surabaya.
Sekira tengah malam, terdakwa sampai di Stasiun Gubeng Surabaya, kemudian Bunga menjemput terdakwa dengan menggunakan mobil.
Bunga kemudian mengajak terdakwa ke Apartemen yang ditempati di Surabaya untuk menginap.
Di Apartemen itu, terdakwa dan Bunga melakukan hubungan sesama jenis.
Kowad
TNI AD
dipecat
hubungan sesama jenis anggota TNI
Hubungan Sesama Jenis
Lesbian
Surabaya
Wanita Bersuami
Pengadilan Militer
Dilmil III 12 Surabaya
BREAKING NEWS - Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK |
![]() |
---|
Anaknya Dianiaya di Pesantren, Warga Aceh Tengah Susah Payah Cari Keadilan |
![]() |
---|
Bahas Percepatan Pembangunan Aceh, Muslim Saleh Ketua Demokrat Aceh Temuai Menteri PU |
![]() |
---|
Sempat Ricuh, Kini Ada Demo Jilid 2 Bupati Pati, Mendagri Ingatkan Sadewo |
![]() |
---|
UIN Serahkan Ar-Raniry Award kepada Jusuf Kalla |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.