Breaking News

Berita Naga Raya

KPH Bersama POM dan Polisi Tindak Penebangan Kayu Ilegal di Hutan Lindung Nagan Raya

Sementara pelaku yang menjadi target operasi dilaporkan melarikan dan kini masih dalam proses penyelidikan pihak terkait.

Penulis: Rizwan | Editor: Subur Dani
For Serambinews.com  
BAKAR GUBUK PELAKU - Tim gabungan dari KPH membakar gubuk pelaku perambah hutan di Beutong Ateuh, Nagan Raya, Rabu (20/8/2025). 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Tim dari Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah IV Meulaboh dibantu personel Detasemen POM IM/2 Meulaboh dan Polres Nagan Raya menindak penebangan kayu secara ilegal di hutan lindung Beutong Ateuh, Nagan Raya.

Operasi khusus oleh tim gabungan dari KPH Wilayah IV yang membawahi kerja Nagan Raya itu dilancarkan pada Rabu (20/8/2025).

Tim KPH yang bertugas di bawah Dinas Lingkungan Hidu dan Kehutanan (DLHK) Aceh ini menyita sejumlah barang bukti (BB) guna proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Warga Serbu Pangan Murah Polres Nagan Raya, Harga Beras Rp 62.000/ Karung

Sementara pelaku yang menjadi target operasi dilaporkan melarikan dan kini masih dalam proses penyelidikan pihak terkait.

Kepala KPH Wilayah IV, Naharuddin SHut MSi dikonfirmasi membenarkan bahwa timnya turun ke Beutong Ateuh terkait laporan maraknya penebangan ilegal.

"Sejumlah barang bukti telah disita dan pelaku kini dalam proses penyelidikan dengan harapan bisa ditangkap," jelasnya.

Dikatakan, lokasi yang turun tim kawasan hutan di Desa Blang Puuk, Kecamatan Beutong Ateuh dengan koordinat N. 04°28'56,06" E.96° 35'49,60"  dan N 04°24'53,99", E 96°40'50,47".

Baca juga: Pemkab Nagan Raya Luncurkan Program NgoPiSaNger, Ini Manfaatnya Bagi ASN

"Operasi yang kita lakukan adalah pengamanan hutan dari aksi perambahan hutan," ungkapnya.

Menurutnya, saat tim turun masih adanya aktivitas ilegal dan kejahatan perusakan hutan serta terdapat barang bukti di lokasi berupa kayu olahan sekitar 20 meter kubik, gubuk kerja dan peralatan lainnya.

"Padahal, spanduk larangan yang telah dipasang di lokasi pada saat dilakukan operasi sebelumnya pada 28 Mei 2025 tidak ditemukan lag dan dirusak oleh pelaku ilegal,: jelasnya.

Dijelaskan, timnya melakukan tindakan pemusnahan barang bukti kayu olahan di lokasi, merobohkan dan membakar 5 buah gubuk kerja, mengamankan peralatan kerja berupa 4 unit sainsaw.

Baca juga: VIDEO - Warga Gampong Cot, Nagan Raya Pawai Obor Peringati Malam "Rabu Abeh"

Berikutnya 1 unit alat penggulung kabel sling, 2 buah baterai, 17 botol oli, 1 buah rantai, 1 buah dongkrak dan 1 set kunci, 2 sak beras, 1 gulung terpal dan 1 gulung tali.

"Kepada pelaku kejahatan kehutanan dan atau oknum yang terlibat segera menghentikan semua aktifitas ilegal tersebut karena menyebabkan kerusakan hutan serta kehancuran lingkungan yang berdampak buruk  bagi warga Beutong Ateuh," ungkapnya.

Menurut Naharuddin, KPH Wil IV berkomitmen dan secara kontinyu akan melakukan kembali operasi pengamanan hutan pada lokasi dimaksud, hingga kejahatan ilegal terhenti.

"Kedepan kita berharap dukungan dari aparat penegak hukum (APH_dan UPT Gakkum Wil Sumatera agar operasi gabungan berjalan maksimal dan dapat menangkap para pelaku untuk diproses hukum," ungkapnya.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved