Sosok & Sepak Terjang Rudy Tanoe, Kakak Hary Tanoe Terjerat Korupsi Bansos,Bikin Negara Rugi Rp200 M
Dalam kasus besar ini, Rudy Tanoe yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia ternyata tidak berdiri sendirian menghadapi hukum.
SERAMBINEWS.COM - Nama pengusaha besar Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe, kakak kandung Hary Tanoesoedibjo, resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos PKH tahun anggaran 2020.
Kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp200 miliar ini juga menyeret dua nama lain, memperlihatkan betapa kompleksnya praktik korupsi dalam penyaluran bantuan untuk rakyat miskin.
Bagaimana sosok Rudy Tanoe, pengusaha besar yang selama ini dikenal sukses, bisa terseret ke dalam skandal korupsi sebesar ini?
Diketahui, Rudy Tanoeditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020, tepatnya pada Selasa (19/8/2025).
Sebelum pengumuman status hukumnya disampaikan ke publik, KPK terlebih dahulu mengambil langkah pencegahan dengan melarang Rudy bepergian ke luar negeri sejak 12 Agustus 2025, sebuah tindakan yang menandakan keseriusan lembaga antirasuah dalam menelusuri skandal yang selama ini menjadi sorotan.
Dalam kasus besar ini, Rudy Tanoe yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia ternyata tidak berdiri sendirian menghadapi jeratan hukum.
KPK turut menetapkan dua nama lain sebagai tersangka, yakni Edi Suharto, staf ahli Menteri Sosial, serta Kanisius Jerry Tengker, mantan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022.
Baca juga: Turnamen Voly Piala Wabup Pidie Disorot, Warga Keluhkan Penjualan Tiket
Keterlibatan beberapa pihak sekaligus memperlihatkan betapa rumitnya praktik korupsi dalam penyaluran bansos yang sejatinya ditujukan untuk membantu masyarakat miskin.
Skandal korupsi bansos ini kembali menjadi perbincangan hangat publik, menambah panjang daftar praktik kotor dalam distribusi bantuan yang seharusnya menjadi penopang rakyat kecil di masa sulit.
KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Rudy Tanoe dan dua orang lainnya adalah bagian dari komitmen untuk menuntaskan kasus yang sejak lama menuai kecaman masyarakat.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam, memberikan penjelasan mengenai alasan pencegahan bepergian ke luar negeri tersebut.
"Kebutuhan cegah keluar negeri yang dilakukan oleh penyidik adalah subjektivitas penyidik, bahwa membutuhkan keberadaan dari yang bersangkutan untuk tetap berada di Indonesia agar dapat mengikuti proses penyidikan," tegas Budi di hadapan awak media.
Dari hasil penyidikan sementara, kasus rasuah yang menjerat Rudy dan kawan-kawan ini diduga telah menimbulkan kerugian negara yang nilainya fantastis, yakni mencapai Rp200 miliar.
Meski demikian, Budi menambahkan bahwa angka kerugian tersebut masih bersifat hitungan awal dan belum bersifat final.
Ia juga menekankan bahwa perhitungan detail mengenai kerugian negara akan dilakukan oleh auditor negara untuk memastikan angka pastinya.
Harta Kekayaan Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Terjaring OTT KPK, Punya Mobil Seharga Rp 2,3 Miliar |
![]() |
---|
Fakta Baru Kasus Zara Qairina, Korban Diduga Tak Hanya Dibully Tapi Juga Dilecehkan |
![]() |
---|
Warga Sesaki Pasar Murah di Lokasi Penutup TMMD Kodim Aceh Singkil |
![]() |
---|
VIDEO Ancaman Iran Kian Panas, Rudal Baru Siap Gempur Israel dan Seret AS! |
![]() |
---|
VIDEO Intelijen Israel Dibuat Tak Berdaya oleh Perang Gerilya Hamas di Khan Yunis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.