Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp50 Juta per Bulan, Puan: Memperhatikan Aspirasi dari Masyarakat
Namun, Puan lebih lanjut menuturkan, DPR terbuka untuk melakukan evaluasi jika ada kinerja hingga hal-hal yang dianggap belum sempurna.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menegaskan tunjangan rumah anggota DPR Rp50 juta sudah dikaji sebaik-baiknya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat.
Demikian Puan Maharani merespons polemik tunjangan rumah anggota DPR Rp50 juta, Kamis (21/8/2025).
“Sudah dikaji sebaik-baiknya, tapi memperhatikan aspirasi dari masyarakat,” ucap Puan.
Namun, Puan lebih lanjut menuturkan, DPR terbuka untuk melakukan evaluasi jika ada kinerja hingga hal-hal yang dianggap belum sempurna.
“Tolong selalu diawasi kinerja kami, DPR, kalau kenudian ada hal-hal yang dianggap masih belum sempurna, terlalu berlebihan, kami akan evaluasi hal tersebut,” ujar Puan.
Berbeda dengan Puan, pakar kebijakan publik Agus Pambagio menyebut tunjangan anggota DPR yang meroket sebagai kebijakan gila.
“Ini bukan kontradiktif, ini sih gila, ini kebijakan gila menurut saya. Karena begini loh, masyarakat itu sedang ditekan di daerah-daerah, saya baru kembali dari daerah-daerah meskipun bukan anggota DPR,” kata Agus dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Kamis (21/8/2025).
“Itu mereka kesulitan karena dana perimbangan, dana-dana dari pemerintah pusat itu tidak ada lagi, banyak bekas bencana tidak bisa diapa-apakan yang di Kabupaten Luwu dan sebagainya. Itu kan banjir terus batu-batu sekarang kalau hujan sedikit banjir dan dana APBD itu 50 persen habis buat gaji, karena ada beban CPNS, beban PPPK, dan sebagainya.”
Menurut Agus, seharusnya yang menjadi anggota DPR bukanlah orang miskin sehingga tidak perlu diberikan tunjangan.
“Ngapain dikasih, ini sama saja ngasih bansos ke anggota DPR gitu. Beli bensin kalau dia bisa beli mobil harganya Rp2-3 miliar, kenapa harus dikasih subsidi bensin,” kata Agus.
“Mereka dana-dana ke daerah sudah banyak sekali, tadi Rp100 juta itu hanya baru sebagian kan, kan banyak sekali dana yang dia bisa pakai dan mereka bukan orang miskin sekali lagi.”
Baca juga: Tunjangan Anggota DPR Meroket: Bensin Rp 7 Juta, Beras Rp 12 Juta, dan Rumah Rp 50 Juta per Bulan
Dasco: Hitungannya dari Kementerian Keuangan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa tunjangan perumahan bagi anggota DPR kini mencapai Rp50 juta per bulan.
Menurutnya, angka tersebut merupakan hasil perhitungan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai kompensasi atas penghapusan fasilitas rumah dinas di Kompleks Kalibata, Jakarta.
“Sejak anggota DPR tidak lagi mendapatkan rumah dinas, Kementerian Keuangan menetapkan tunjangan perumahan sebagai pengganti. Hitungannya memang dari sana,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (21/8/2025).
Dasco menjelaskan, besaran tunjangan tersebut ditentukan melalui sejumlah pertimbangan, termasuk perbandingan dengan fasilitas perumahan yang diberikan kepada lembaga-lembaga negara lainnya di Jakarta.
“Kemenkeu membandingkan dengan lembaga-lembaga lain, lalu muncul angka Rp50 juta itu,” tambahnya.
Baca juga: Capai Rp120 Juta Sebulan, Berikut Rincian Gaji dan Pendapatan DPR RI, Tunjangan Meroket
Tunjangan Naik, Gaji Pokok Tetap
Kenaikan pendapatan anggota DPR periode 2024–2029 bukan berasal dari gaji pokok, melainkan dari penyesuaian berbagai tunjangan.
Total pendapatan diperkirakan mencapai sekitar Rp120 juta per bulan.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir turut menjelaskan bahwa sejumlah tunjangan mengalami kenaikan, termasuk tunjangan beras dan bensin.
“Tunjangan beras naik dari Rp10 juta jadi Rp12 juta. Bensin juga naik, sekarang sekitar Rp7 juta, sebelumnya Rp4–5 juta,” kata Adies, Selasa (19/8).
Dengan nada bercanda, Adies menyebut bahwa kenaikan ini mungkin karena Menteri Keuangan Sri Mulyani “kasihan dengan kawan-kawan DPR,” mengingat gaji pokok anggota dewan tidak pernah naik selama 15 tahun terakhir.
“Yang naik hanya tunjangan, seperti beras dan bensin. Mungkin karena harga kebutuhan pokok juga naik,” ujarnya.
Sebelumnya, publik sempat dihebohkan oleh kabar viral yang menyebut gaji anggota DPR naik Rp3 juta per hari.
Ketua DPR RI Puan Maharani membantah kabar tersebut dan menegaskan bahwa gaji pokok tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, yakni Rp4,2 juta per bulan.
“Tidak ada kenaikan gaji pokok. Yang ada adalah penyesuaian tunjangan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas,” tegas Puan.
Baca juga: Viral! Kenaikan Gaji Anggota DPR RI hingga Rp 100 Juta, Puan Maharani Buka Suara
Rincian Pendapatan Anggota DPR
Berikut estimasi pendapatan bulanan anggota DPR RI:
Gaji pokok
1. Ketua DPR: Rp5.040.000
2. Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
3. Anggota DPR: Rp4.200.000
Tunjangan tetap dan melekat:
1. Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
2. Tunjangan Komunikasi: Rp15.554.000
3. Tunjangan Kehormatan: Rp5.580.000
4. Tunjangan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp3.750.000
5. Tunjangan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000
6. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
7. Uang Sidang: Rp2.000.000
8. Tunjangan Beras: ±Rp12.000.000, naik dari Rp10 juta
9. Tunjangan Bensin: ±Rp7.000.000, naik dari Rp4–5 juta
10. Tunjangan Rumah: Rp50.000.000, ssbagai kompensasi atas penghapusan rumah jabatan DPR
Total estimasi pendapatan satu anggota DPR: ±Rp120.000.000 per bulan.
Tunjangan-tunjangan tersebut diatur melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan penyesuaian terbaru untuk periode 2024–2029.
Baca juga: Sofyan Helmi Apresiasi Gebrakan Wali Kota, dengan Menyegel Hotel Langgar Syariat
Baca juga: Bupati Safaruddin: Perbup Peukong Agama Menjadi Benteng Moral bagi Generasi Abdya
Baca juga: Libur Musim Panas, Turis Eropa Ramai-ramai ke Sabang, Ini Keluhan Mereka
Gadis Meukek - Aceh Selatan Hilang 3 Bulan, Sang Ibu Khawatir Jadi Korban Perdagangan Orang |
![]() |
---|
VIDEO - Dua Unit Rumah Dinas Guru SD Lentong Aceh Singkil Terbakar |
![]() |
---|
Rumah Dinas Guru SD Lentong Aceh Singkil yang Terbakar Ditempati Warga |
![]() |
---|
Rp 1,74 Triliun untuk Rumah DPR, Ketika Empati Dikalahkan Kemewahan |
![]() |
---|
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Dana Pensiunan? Simak Ketentuan yang Berlaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.