Berita Nagan Raya
Bupati Nagan Raya TRK Usul 2.290 Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu, lanjut TRK, adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan pemberian upah
“Usulan ini adalah upaya Pemkab Nagan Raya untuk mengangkat tenaga non ASN yang memenuhi kriteria menjadi PPPK paruh waktu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.” Teuku Raja Keumangan, Bupati Nagan Raya
SERAMBINEWS,COM, SUKA MAKMUE - Bupati Nagan Raya, Teuku Raja Keumangan akan mengusul 2.290 tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
“Usulan ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan dari pemerintah daerah atas pengabdian tenaga non ASN yang selama ini telah bekerja dengan penuh dedikasi,” kata TRK dalam keterangan tertulisnya kepada Serambi, Kamis (21/8/2025).
PPPK paruh waktu, lanjut TRK, adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan pemberian upah menyesuaikan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Nagan Raya dalam menyelesaikan penataan pegawai non ASN sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Usulan ini adalah upaya Pemkab Nagan Raya untuk mengangkat tenaga non ASN yang memenuhi kriteria menjadi PPPK paruh waktu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," sebut TRK.
Ia menyatakan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. "Meskipun kemampuan keuangan daerah saat ini terbatas, kita tetap berkomitmen mengupayakan hal ini dengan sebaik-baiknya dan semaksimal mungkin,” tegas Bupati.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Nagan Raya, Said Azman menjelaskan, sebanyak 2.290 tenaga non ASN yang diusulkan merupakan tenaga yang telah lama mengabdi dan masih aktif bekerja hingga saat ini, serta memenuhi seluruh kriteria sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita sedang menyiapkan pengusulannya. Jumlah 2.290 orang ini merupakan tenaga non ASN yang selama ini benar-benar aktif bekerja dan layak diusulkan menjadi PPPK paruh waktu,” ungkap Said Azman.
Adapun kriteria non ASN yang dapat diusulkan menjadi PPPK paruh waktu sebagaimana diatur dalam surat Menteri PANRB yakni pertama, pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.
Kedua, pegawai non ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan. Ketiga, pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.(riz)
Berita Nagan Raya
Bupati Nagan Raya
Bupati Nagan Raya Teuku Raja Keumangan
Teuku Raja Keumangan
PPPK Paruh Waktu
Kerusakan Hutan di Nagan Raya kian Parah, APEL Green Aceh Desak Pihak Terkait Tindak Tegas |
![]() |
---|
Gawat! Hutan Lindung di Nagan Raya Dirambah, Polisi akan Koordinasi dengan KPH |
![]() |
---|
Pemkab Nagan Raya Luncurkan Program NgoPiSaNger, Ini Manfaatnya Bagi ASN |
![]() |
---|
Inspektorat Nagan Raya Sosialisasi Antikorupsi dan Gratifikasi ke Kepsek dan Kapus |
![]() |
---|
Bupati Nagan Raya TR Keumangan Nobatkan Julian Pahlawan Cilik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.