Pidie

Pengamat Hukum Sampaikan 9 Persoalan di Pidie ke Dewan, Soal Parkir hingga Kamtibmas 

menilai siswa menggunakan kendaraan bermotor merupakan kejadian luar biasa (KLB) telah berlangsung sekitar 15 tahun. 

|
Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/HO
PERTEMUAN - Pertemuan pengamat hukum, Muharramsyah MH (dua dari kanan) bersama pimpinan fraksi di DPRK Pidie, Rabu (20/8/2025). 

menilai siswa menggunakan kendaraan bermotor merupakan kejadian luar biasa (KLB) telah berlangsung sekitar 15 tahun. 

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Sedikitnya ada sembilan persoalan di masyarakat menjadi perhatian serius agar bisa disikapi.

Hal ini disampaikan Pengamat hukum dan kebijakan publik, Muharamsyah MH di hadapan pimpinan Fraksi DPRK Pidie, Rabu (20/8/2025).

Dia menilai hal ini terjadi keseharian di lingkungan masyarakat Pidie

Apa 9 persoalan disampaikan?

Dikatakan, pertama penggunaan kendaraan Bermotor oleh Pelajar

Menurut Muharamsyah menilai siswa menggunakan kendaraan bermotor merupakan kejadian luar biasa (KLB) telah berlangsung sekitar 15 tahun. 

Ia menyoroti kurangnya perhatian dari berbagai pihak terkait, seperti Bupati, Disdik, Kemenag, MPD, dan Satlantas Polres Pidie

Menurutnya, hal ini telah mengubah pola pikir masyarakat, dimana penggunaan kendaraan bermotor bagi siswa yang seharusnya dilarang, justru dibiarkan.

Persoalan kedua, gangguan Kamtibmas dan Kecelakaan Lalu Lintas, peningkatan angka gangguan kamtibmas, seperti knalpot brong, prostitusi online, geng motor, premanisme, hingga kenakalan remaja. 

Kondisi ini kian mengkhawatirkan di Pidie sehingga perlu adanya perhatian polisi dan WH di tengah masyarakat. 

Terkait kecelakaan lalu lintas, ia menyebut faktor manusia sebagai penyebab utama, seperti kelalaian pengendara dan ketidakmampuan dalam mengemudi.

Persoalan ketiga kawasan Perlindungan Setempat yang Kumuh, Kondisi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pantai Pelangi yang terletak dekat Pendopo Bupati Pidie terlihat kumuh dengan lapak dagangan dan kios. Kemudian, retribusi parkir semrawut

"Pengelolaan parkir tidak memberikan kepuasan layanan kepada masyarakat. Profil petugas parkir yang beragam, mulai dari yang sudah berumur, anak di bawah umur," katanya.

Selanjutnya, dana Desa dan Gerakan One Day One Ayat, bagaimana dasar hukum anggaran Biaya Operasional (BOP) one day one ayat Rp2.000.000/APBG.

Lalu, persoalan Zakat ASN, ketentuan tentang Zakat Profesi sebesar 2.5 persen bagi ASN yang telah mencapai nisab di Pemkab Pidie. Ia menyebutkan adanya “larangan secara lisan” dari Abu Ismi (Ketua MPU Pidie) sebagai alasan.

Selanjutnya, Dana Masjid Al-Falah, anggaran Masjid Agung Alfalah Kota Sigli Rp10,8 Miliar yang ada di Kasda Pidie. Ia menjelaskan bahwa dana infaq yang terkumpul sejak 2016 hingga 2021 belum digunakan oleh panitia masjid dan tidak tercatat dalam papan pengumuman kas masjid.

Terakhir, terkait jebakan kredit, ia nyoroti perilaku pengambilan kredit konsumtif oleh ASN yang menyebabkan turunnya semangat kerja dan berdampak pada perilaku koruptif. 

Terkait persoalan itu, Para pimpinan Fraksi DPRK Pidie mengaku akan menindaklanjuti hal itu untuk dilaporkan lebih dahulu ke pimpinan DPRK setempat.

Pimpinan Fraksi hadir antara lain Makrum (Ketua Komisi 1), Syarifuddin (Sekretaris Komisi 1), T Anwar (Ketua Komisi 3), Tgk Balia (Ketua Komisi 2), Muhammad Khairul Humam dan Alwi.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved