Pidie

Sikapi Usulan Wilayah Pertambangan Pidie, Alkautsar: WPR Multiplier Effect, Harus Segera Disahkan

"Kondisi saat ini (pasca ultimatum dari Gubernur Aceh), para penambang sudah meninggalkan lokasi tambang, dan berharap

Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/HO    
Anggota DPRK Pidie dari Partai Demokrat, Alkautsar 

"Kondisi saat ini (pasca ultimatum dari Gubernur Aceh), para penambang sudah meninggalkan lokasi tambang, dan berharap

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Pemerintah Kabupaten Pidie resmi mengajukan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tersebar di Kecamatan Geumpang, Mane dan Tangse kepada Pemerintah Aceh dan Kementerian ESDM melalui surat dengan nomor: 500.10.25/3933 tertanggal 3 Oktober 2025.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie dari Partai Demokrat, Alkautsar turut mengapresiasi usulan Wilayah Pertambangan Rakyat sebagai langkah bijak dan krusial yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pidie.

"Langkah pemerintah mengajukan WPR sangat bagus dan harus kita kawal bersama, mengingat ini momentum yang tepat dengan hadirnya revisi UU Minerba yang telah disahkan oleh DPR RI, ultimatum Gubernur Aceh dan Pansus DPR Aceh," kata Alkautsar kepada Serambinews.com, Rabu, (8/10/2025).

Menurutnya, WPR adalah kepastian hukum yang dinantikan oleh masyarakat yang bergantung pada sektor pertambangan dan kelestarian lingkungan hidup, tentunya turut memberikan dampak positif bagi pendapatan asli daerah.

Baca juga: Sarjani Abdullah Bupati Pidie Usulkan ke Gubernur Tiga Daerah Ditetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat

"Kondisi saat ini (pasca ultimatum dari Gubernur Aceh), para penambang sudah meninggalkan lokasi tambang, dan berharap kebijakan WPR untuk segera disahkan, supaya mereka langsung bisa bekerja tanpa menunggu terlalu lama," ungkapnya.

Ia melanjutkan, jangan sampai setelah tambang dibubarkan, tapi proses legal dari pemerintah lambat. Ini akan menjadi masalah baru.

Pemerintah harus melihat ini sebagai peluang agar kebijakan yang lahir harus bermuara pada pengentasan kemiskinan dan pengangguran melalui optimalisasi pendapatan daerah. 

"Kita sangat mendukung, sumber daya yang terkandung di dalam bumi Aceh, khususnya Pidie harus dikelola dengan baik, sebagaimana amanat pasal 33 UUD 1945 bumi, air, dan kekayaan alam di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

WPR akan jadi multiplier effect, kita meyakini tak berselang lama masyarakat Pidie akan lebih sejahtera, bukan cuma pelaku tambang, bahkan tenaga PPPK Paruh Waktu bisa mendapatkan manfaatnya," tutupnya.

Sebelumnya, Alkautsar juga telah menyuarakan keberpihakannya terhadap wilayah pertambangan rakyat yang telah tayang pada beberapa media online pada 10 Januari 2025 lalu.(*)

Baca juga: Soroti Persoalan Masjid Al Falah, Alkautsar Dorong Pemkab Pidie Bentuk Tim Satgas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved