Berita Banda Aceh
Target Kemiskinan Aceh 6 Persen di 2029, Gubernur dan DPRA Tandatangani RPJMA
Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi menandatangani kesepakatan RPJMA 2025-2029
Rancangan qanun ini adalah dokumen strategis yang penting untuk pembangunan Aceh yang berkelanjutan, inklusif, serta sesuai dengan kekhususan dan keistimewaan Aceh sebagaimana diamanatkan UUPA. Muzakir Manaf, Gubernur aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi menandatangani kesepakatan Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025-2029, yang menargetkan penurunan angka kemiskinan hingga 6-7 persen pada akhir periode jabatan. Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Ketua DPRA Zulfadhli dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRA, Kamis (21/8/2025).
“Rancangan qanun ini adalah dokumen strategis yang penting untuk pembangunan Aceh yang berkelanjutan, inklusif, serta sesuai dengan kekhususan dan keistimewaan Aceh sebagaimana diamanatkan UUPA,” ujar Gubernur.
Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan intensif antara eksekutif dan legislatif, yang sebelumnya telah melalui tahapan rancangan awal, konsultasi publik, Musrenbang, hingga harmonisasi dengan dokumen nasional dan fasilitasi Kementerian Dalam Negeri.
Gubernur yang akrab disapa Mualem menegaskan komitmen Pemerintah Aceh untuk mengimplementasikan RPJMA secara konsisten dalam perencanaan dan penganggaran, serta mendorong partisipasi seluruh pemangku kepentingan.
“Keberhasilan RPJMA bergantung pada implementasi yang tepat, sinergis, dan berkesinambungan. Karena itu, mari kita jaga semangat kolaborasi demi terwujudnya Aceh yang Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Aceh M Nasir menyampaikan apresiasi terhadap pendapat dan laporan hasil pembahasan DPRA terkait rancangan tersebut. “Kami mengapresiasi pendapat/laporan hasil pembahasan DPR Aceh terkait Rancangan Qanun RPJMA 2025–2029,” ujar Sekda.
Ia menjelaskan bahwa RPJMA menjadi pedoman pembangunan lima tahun ke depan, yang memuat visi, misi, arah kebijakan, strategi, dan prioritas pembangunan Aceh sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“RPJMA 2025–2029 bertujuan untuk menjabarkan visi dan misi Kepala Daerah terpilih ke arah kebijakan pembangunan yang terukur, serta memberi pedoman bagi perangkat daerah dan pemangku kepentingan,” imbuh M Nasir.
Selain itu, RPJMA juga bertujuan untuk menyelaraskan pembangunan Aceh dengan RPJMN 2025–2029, guna mewujudkan pembangunan yang adil, berkelanjutan, serta mencerminkan kekhususan Aceh. “Proses penyusunannya RPJMA telah melalui berbagai tahapan, mulai dari penyusunan rancangan awal, forum konsultasi publik, Musrenbang, hingga pembahasan bersama DPRA serta harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri, untuk kemudian ditetapkan menjadi Qanun,” kata Sekda.
Ia juga memaparkan proyeksi indikator makro Aceh dalam RPJMA 2025-2029 yang selaras dengan sasaran pembangunan nasional. “Laju pertumbuhan ekonomi pada tahun 2025 sebesar 5,8 persen dan pada tahun 2029 sebesar 6,6 persen, PDRB per kapita Rp46,8 juta pada 2025 menjadi Rp65,2 juta di 2029,” ungkap Sekda.
“Selanjutnya, kemiskinan turun dari 12,33 persen pada 2025, menjadi sekitar 6–7 persen di 2029. Sementara itu, pengangguran terbuka sekitar 4–5 persen serta inflasi terkendali 1,3–3,5 persen,” sambungnya. Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRA Zulfadhli dan dihadiri oleh para anggota DPRA, perwakilan Forkopimda Aceh, para Kepala SKPA, serta tamu undangan lainnya.(sak)
Berita Banda Aceh
Target Kemiskinan Aceh
Qanun RPJMA 2025-2029
Raqan RPJMA 2025-2029
Gubernur Aceh Muzakir Manaf
Yayasan Darul Maarif Satun Thailand Jajaki Kerjasama dengan FISIP UIN Ar-Raniry |
![]() |
---|
Ditemukan Warga di Pabrik Bata, Gegana Disposal Benda Diduga Bom |
![]() |
---|
Tok! Pemerintah Aceh dan DPRA Sepakat Raqan RPJMA 2025-2029 Jadi Qanun |
![]() |
---|
Antusias! Murid TK RUMAN Aceh Meriahkan Pawai Kemerdekaan Ke-80 RI |
![]() |
---|
Ini Daftar 50 UMKM Aceh Lolos WUBI Aceh 2025, Souvenir, Kuliner hingga UTNN Coffe, Cek Kotamu! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.