10 Pejabat Tinggi yang Jadi Tersangka Bersama Immanuel Ebenezer, Noel Minta Amnesti

sebanyak 11 orang ini jadi tersangka dalam kasus korupsi penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker

|
Editor: Amirullah
KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengenakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Kasus korupsi penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) makin menyeret banyak nama.

Tak hanya Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel, KPK juga menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka terdiri dari pejabat tinggi Kemenaker hingga pihak swasta yang terlibat dalam kasus ini.

Menariknya, baru sehari ditetapkan sebagai tersangka, Noel langsung meminta amnesti kepada Presiden Prabowo.

Lantas, siapa saja pejabat yang ikut jadi tersangka bersama Noel? 

Baca juga: Isi Surat Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Poin-poin yang Harus Diisi

Berikut daftar 11 tersangka:

1. IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024–2029.

2. IBM (Irvian Bobby Mahendro) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022–2025.

3. GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang.

4. SB (Subhan) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020–2025.

5. AK (Anitasari Kusumawati) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang.

6. FRZ (Fahrurozi) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang.

7. HS (Hery Sutanto) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025.

8. SKP (Sekarsari Kartika Putri) selaku Subkoordinator.

9. SUP (Supriadi) selaku Koordinator.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved