Kamis, 4 Juni 2026

Berita Nasional

Detik-detik OTT KPK Wamenaker Immanoel Ebenezer, Berawal dari 'Nyanyian' Bobby

"Saat IBM ditangkap, yang pertama disebut menerima, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan)," kata Setyo kepada Tribunnews.com,

Tayang:
Editor: Nurul Hayati
(Tribunnews/Jeprima)
WAMENAKER DITANGKAP KPK - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Noel beserta 10 orang lainnya menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20-21 Agustus 2025. 

Jabatan terakhirnya sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker (2022–2025).

Irvian memiliki latar belakang pendidikan S1 Teknik Mesin dan S2 Manajemen.

Irvian sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Pengawasan Norma Kelembagaan dan Keahlian K3.

Peran Noel di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Ketua KPK Setyo Budiyanto membeberkan peran Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemnaker.

Menurut Setyo, Noel dijadikan tersangka karena ia berperan dalam membiarkan terjadinya pemerasan pengurusan sertifikat K3 ini, terlebih dengan statusnya sebagai Wamenaker.

Tak cukup dengan mengetahui dan membiarkan saja, Noel disebut ikut meminta hasil dari tindakan pemerasan pengurusan sertifikat K3 tersebut.

Sehingga bisa dipastikan seluruh tindak pidana pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker ini memang dilakukan atas sepengetahuan Noel.

"Dia tahu, membiarkan, bahkan meminta, jadi artinya proses yang dilakukan oleh tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan)," kata Setyo dalam konferensi pers KPK, Jumat (22/8/2025).

Dalam kasus pemerasan ini, Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar dan satu kendaraan bermotor roda dua.

Daftar Tersangka

Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan pengumpulan uang ilegal sebesar Rp 81 miliar sejak tahun 2019 dari perusahaan jasa K3 (PJK3).

Para tersangka, yang terdiri dari pejabat di lingkungan Kemnaker dan pihak swasta, dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Berikut identitas lengkap para tersangka:

1. IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024–2029.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved