Konflik Lahan

Konflik Lahan Antara Warga dan Perusahaan Memuncak, Al-Farlaky Pimpin Mediasi

Konflik yang melibatkan ratusan hektare tanah ini menjadi sorotan utama di Aceh Timur

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/Maulidi Alfata
Rapat sengketa lahan antara masyarakat Gampong Sri Mulya Kemukiman Buntul Reje, Kecamatan Peunaron, dan masyarakat Kecamatan Simpang Jernih dengan PT. Enamenam Agro Group (HGU). Mediasi berlangsung di Aula Setdakab Aceh Timur, Senin (25/8/2025). 

Laporan Maulidi Alfata l Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI -  Ketegangan atas sengketa lahan antara masyarakat dan PT. Enamenam Agro Group memuncak, memaksa Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, turun tangan langsung memimpin mediasi.

Konflik yang melibatkan ratusan hektare tanah ini menjadi sorotan utama di Aceh Timur, menyentuh isu krusial antara hak-hak masyarakat dan investasi perusahaan. 

Pertemuan yang berlangsung alot di Aula Setdakab Aceh Timur pada Senin (25/8/2025) ini mempertemukan perwakilan masyarakat dari Gampong Sri Mulya dan Kecamatan Simpang Jernih dengan manajemen PT. Enamenam.

Warga Sri Mulya menuntut kejelasan atas 200 hektare lahan transmigrasi yang diduga masuk dalam area HGU perusahaan. Dan warga Simpang Jernih berkonflik atas penerbitan SKT (Surat Keterangan Tanah) yang tumpang tindih, mengakibatkan 50 hektare lahan perusahaan digarap oleh masyarakat.

Dalam suasana yang penuh ketegangan, Bupati Al-Farlaky menegaskan bahwa penyelesaian hanya bisa dicapai melalui bukti dokumen autentik. 

"Hanya pihak yang memiliki bukti sah yang dapat diakui kepemilikannya," tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya investasi yang patuh pada aturan, demi kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah.

Hasil mediasi ini membawa beberapa kesimpulan penting yaitu:

HGU Perusahaan sesuai  Luas HGU PT. Enamenam dipastikan sesuai dengan data BPN (Badan Pertanahan Nasional) sebesar 438 hektare. Solusi ganti rugi terkait 50 hektare lahan yang terlanjur digarap warga, PT. Enamenam diminta untuk memberikan ganti rugi atas tanaman yang sudah ada.

 Jika tidak memungkinkan, opsi kemitraan diusulkan, di mana perusahaan akan menjadi "ayah angkat" bagi para petani penggarap.

Bupati memerintahkan tim Pemkab dan BPN untuk kembali melakukan pengukuran di lokasi transmigrasi dengan pengawalan Muspika, demi memastikan kejelasan batas lahan.

Selain itu, Bupati Al-Farlaky juga berjanji akan memanggil kembali pihak perusahaan untuk membahas implementasi penyaluran plasma inti 20 persen yang menjadi hak masyarakat. 

Mediasi ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menjadi jembatan antara kepentingan investasi dan keadilan bagi masyarakat di Aceh Timur.

Hadir dalam pertemuan ini Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Aceh Timur, Kepala Dinas Perkebunan dan peternakan Aceh Timur, Kasatpol PP Aceh Timur, Kadis Pertanahan, Camat dan unsur masyarakat.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved