Lima Sekolah di Aceh Dapat Tambahan Dana BOS, Masing-masing Rp 160 Juta

Sekolah-sekolah penerima tambahan dana BOS itu merupakan sekolah-sekolah yang ditetapkan sebagai Sekolah Pengimbas.

Editor: Yocerizal
Puspresnas
DANA BOS TAMBAHAN - Surat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Pusat Prestasi Nasional yang dikeluarkan Kamis (23/8/2025) tentang penetapan Sekolah Pengimbas yang mendapatkan tambahan dana BOS dalam bentuk Alokasi Dana Prestasi dan Alokasi Dana Pengimbasan. 

SERAMBINEWS.COM - Sebanyak lima sekolah di Aceh mendapatkan tambahan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 160 juta.

Sekolah-sekolah penerima tambahan dana BOS itu merupakan sekolah-sekolah yang ditetapkan sebagai Sekolah Pengimbas.

Sekolah Pengimbas adalah satuan pendidikan yang tidak hanya berprestasi, tetapi juga ditugaskan secara resmi oleh pemerintah untuk menjadi role model dan membimbing sekolah lain agar mutu pendidikannya ikut meningkat.

Dengan kata lain, Sekolah Pengimbas bukan sekadar penerima dana BOS tambahan, tetapi juga punya misi kolaboratif untuk menularkan keberhasilan dan mempersempit kesenjangan mutu antar sekolah.

Tambahan Dana BOS bagi sekolah-sekolah yang ditetapkan sebagai Sekolah Pengimbas itu tertuang dalam Surat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Pusat Prestasi Nasional yang dikeluarkan Kamis (23/8/2025).

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), Dr. Maria Veronica Irene Herdjiono, S.E., M.Si, disebutkan, ada 189 sekolah yang ditetapkan sebagai Sekolah Pengimbas di seluruh Indonesia.

Maria menjelaskan, terhadap Sekolah Pengimbas itu, selain menerima dana BOS Kinerja Prestasi untuk pengembangan talenta internal sekolah, juga memperoleh dana pengimbasan sebesar Rp 60.000.000 per sekolah.

Baca juga: Nasib Guru Cekik Murid SD Saat Upacara: Resmi Dicopot Disdik, Pelaku Akan Dites Kejiwaan

Baca juga: INFO PPPK 2025, Ini Daftar Posisi 7 Jabatan Utama yang Bakal Diisi PPPK Paruh Waktu 2025

Dana Rp 60 juta itu dapat digunakan dalam program pengimbasan bersama sekolah imbas yang ditunjuk. 

"Kami berharap dinas pendidikan terkait dapat mendampingi sekolah terpilih dalam menetapkan sekolah imbas,"

"Dan menjalankan program pengimbasan sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dan Pedoman Penggunaan Dana BOS Kinerja Prestasi Tahun 2025," tulis Maria dalam suratnya.

Daftar Sekolah Pengimbas di Aceh

Dalam lampiran surat tersebut, di Aceh ada lima sekolah yang ditetapkan sebagai Sekolah Pengimbas, yaitu:

  • SLBN Pembina Provinsi Aceh di Kabupaten Aceh Besar
  • SMP Negeri 1 Kuala Simpang
  • SDN 1 Beureuneun
  • SMKN 2 Banda Aceh
  • SMAN Negeri Unggul Subulussalam

Terhadap sekolah-sekolah tersebut, selain mendapatkan dana BOS Reguler, juga mendapatkan tambahan dana sebesar Rp 160 juta.

Dana tambahan tersebut terdiri dari Alokasi Dana Prestasi sebesar Rp 100 juta, dan Alokasi Dana Pengimbasan sebesar Rp 60 juta.(*)

Baca juga: Korban TPPO asal Aceh Menangis di Bandara Soetta Tanpa Uang, Pakaian Ganti, dan Makanan

Baca juga: Serambi Bukukan Potensi Ekonomi Kreatif Aceh, Dibagi Saat Malam Anugerah ‘Serambi Ekraf Awards 2025

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved