PPPK 2025
INFO PPPK 2025, Ini Daftar Posisi 7 Jabatan Utama yang Bakal Diisi PPPK Paruh Waktu 2025
Berikut ini disajikan informasi tentang Daftar Posisi 7 Jabatan Utama yang Bakal Diisi PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Resmi Dilantik.
SERAMBINEWS.COM - Harapan baru kembali untuk para tenaga honorer di tanah air.
Pemerintah resmi membuka peluang bagi mereka untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025, sebuah skema yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, gaji yang jelas, serta perlindungan kerja.
Bagi sebagian honorer, pengumuman ini bukan sekadar informasi administratif, melainkan kabar yang memberi napas lega setelah bertahun-tahun mengabdi tanpa kejelasan status.
PPPK Paruh Waktu sendiri adalah ASN yang bekerja dengan skema perjanjian paruh waktu, sesuai kebutuhan instansi perekrut dan kemampuan anggaran negara.
Meski tidak berstatus penuh waktu, skema ini tetap membuka jalan bagi honorer untuk memperoleh jaminan kerja yang lebih baik dibanding sebelumnya.
Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 menegaskan bahwa formasi PPPK Paruh Waktu akan memprioritaskan honorer yang masih aktif bekerja.
Langkah ini dimaksudkan untuk melindungi mereka yang benar-benar mengabdi di lapangan, sekaligus menutup celah manipulasi data honorer “fiktif” yang kerap muncul dalam proses seleksi.
Adapun, setidaknya 7 jabatan utama disiapkan untuk formasi PPPK Paruh Waktu 2025. Jabatan tersebut meliputi sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, hingga tenaga teknis yang mendukung pelayanan publik di berbagai daerah.
Baca juga: Nasib Tenaga Kontrak Belum Jelas, Wali Kota Banda Aceh Janji Perjuangkan PPPK Paruh Waktu ke Pusat
Berikut daftar jabatan yang bisa diisi PPPK paruh waktu berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Disamping itu, yang seleksi ini diperuntukan untuk mereka yang aktif bekerja.
Dengan mengkategorikan mereka yang masih bertugas setiap hari sesuai jam kerja di instansi, memiliki SK/kontrak kerja yang sah dari pimpinan instansi, terlibat dalam tugas dan fungsi inti instansi, bukan sekadar tercatat di daftar nama, dan tidak cuti panjang, tidak berhenti, dan tidak bekerja ganda di tempat lain secara penuh.
Dimana, terdapat 3 kategori pelamar prioritas yang akan dipertimbangkan lebih dulu, diantaranya:
- Tenaga honorer/non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja.
→ Inilah kelompok yang paling diprioritaskan. - Tenaga honorer/non-ASN yang belum terdaftar di BKN, tetapi sudah aktif bekerja minimal 2 tahun secara berkelanjutan di instansi pemerintah.
→ Jadi meski belum masuk database resmi, jika terbukti konsisten bekerja, tetap ada peluang. - Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdata di Kemendikbudristek/Kemendikdasmen.
→ Karena guru honorer termasuk kelompok besar yang harus ditata statusnya.
Dengan demikian, “PPPK Paruh Waktu 2025 hanya prioritaskan tenaga honorer yang benar-benar aktif bekerja”, yang berarti bahwa pemerintah ingin memastikan formasi ini benar-benar diberikan kepada mereka yang masih mengabdi dan bekerja nyata di instansi, bukan sekadar terdaftar namanya.
Baca juga: Isi Surat Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Poin-poin yang Harus Diisi
Jadwal Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025
Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun tengah memperpanjang masa rekomendasi kuota pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu edisi 2025.
Hal ini diungkap melalui akun Instagram @kanreg10bkn, yang mengumumkan waktu perpanjangan pengusulan.
PPPK 2025
Pendaftaran PPPK 2025
Rekrutmen PPPK 2025
PPPK paruh waktuu
paruh waktu
PPPK Paruh Waktu
Serambi Indonesia
Isi Surat Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Poin-poin yang Harus Diisi |
![]() |
---|
Apakah PPPK Paruh Waktu Akan Langsung Diberhentikan Jika Kontrak Kerja Habis? |
![]() |
---|
Kemenpan-RB Perpanjang Tenggat Waktu Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Jadwal Terbaru |
![]() |
---|
Pendaftaran Seleksi PPPK 2025 Ditutup, Berikut Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 |
![]() |
---|
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Dana Pensiunan? Simak Ketentuan yang Berlaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.