Berita Sabang
Pemko Sabang Usulkan 794 Tenaga Non ASN Menjadi PPPK Paruh Waktu
“Apabila status dihapus pada 25 Agustus ini, maka seluruh tenaga non ASN harus dirumahkan. Hal tersebut tentu sangat disayangkan, mengingat...
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Nurul Hayati
Seluruh mekanisme pengusulan akan mengikuti tahapan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), mulai dari usulan penetapan kebutuhan hingga proses penetapan nomor induk PPPK Paruh Waktu.
Dengan demikian, Pemerintah Kota Sabang memastikan bahwa setiap langkah tetap berada dalam koridor aturan, sementara keputusan akhir mengenai pengangkatan sepenuhnya menjadi kewenangan Menteri PANRB.
Selain itu, Wali Kota Sabang mengingatkan para tenaga non ASN untuk tidak hanya bergantung pada satu sumber penghasilan.
Pemko Sabang ke depan akan lebih fokus pada program yang memperkuat ekonomi masyarakat, misalnya dengan mengembangkan potensi lokal seperti tanaman nilam dan cokelat.
“Ke depan kita harus lebih kreatif untuk meningkatkan kesejahteraan. Karena anggaran terbatas, pembangunan tidak hanya fokus pada infrastruktur, tapi juga pada ekonomi rakyat. Pemerintah Kota akan terus mendampingi masyarakat agar tidak hanya bergantung pada pekerjaan formal, tapi juga bisa mengembangkan usaha dan potensi lokal yang ada,” tutup Wali Kota.(*)
Baca juga: Segera Cek Daftar Nama yang Masuk PPPK Paruh Waktu 2025, Apakah Kamu Termasuk?
Wali Kota Sabang Zulkifli Silaturahmi ke Markas Danlanal Sabang |
![]() |
---|
Zulkifli ke Markas Lanal Sabang, Ini Kesepakatan Wali Kota dan Danlanal |
![]() |
---|
Danlanal dan Wali Kota Sabang Sepakat Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Laut hingga Kota |
![]() |
---|
Sabang Siap Dinilai Tim Adipura, Fokus Pengelolaan Sampah Berkelanjutan |
![]() |
---|
Alhamdulillah, Harga Bahan Pokok di Sabang Turun, Warga Sambut Gembira |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.