BPOM Cabut Izin Edar 21 Produk Kosmetik, Catat Daftarnya, Kamu Masih Pakai?

Berikut adalah 21 produk kosmetik yang diproduksi tidak sesuai dengan data notifikasi yang didaftarkan pada BPOM:

Editor: Amirullah
Tangkap Layar Akun Instagram @bpom_ri
IZIN EDAR BPOM - Tangkap Layar Akun Instagram @bpom_ri yang diambil pada Jumat (8/8/2025). 21 Kosmetik Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM, Ini Rincian dan Alasannya (Tangkap Layar Akun Instagram @bpom_ri) 

SERAMBINEWS.COM  - Memasuki Agustus 2025, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan penarikan produk kosmetik tak layak edar dari pasaran.

Kali ini, sebanyak 21 produk terpaksa ditarik setelah hasil pengawasan intensif menemukan adanya ketidaksesuaian komposisi bahan dengan data notifikasi yang terdaftar di BPOM maupun informasi pada kemasan.

Perbedaan tersebut mencakup jenis dan kadar bahan, yang dinilai berpotensi membahayakan kesehatan, seperti memicu reaksi alergi pada pengguna sensitif hingga membuat manfaat produk tidak sesuai klaim.

Sebagian besar pelanggaran ditemukan pada kosmetik hasil kontrak produksi.

Dari hasil intensifikasi pengawasan yang dilakukan BPOM, produk kosmetik yang diproduksi tersebut tidak sesuai dengan data notifikasi yang didaftarkan pada BPOM.

Yang artinya produk kosmetik tersebut tak sesuai dengan komposisi yang mereka daftarkan ke BPOM.

Adapun ketidaksesuaian yang ditemukan pada produk tersebut adalah adanya perbedaan komposisi bahan dari kosmetik yang diproduksi dengan data komposisi yang disampaikan saat produk didaftarkan ke BPOM, juga berbeda dengan informasi yang dicantumkan pada kemasan produk.

Perbedaan yang dimaksud meliputi perbedaan jenis bahan, kadar bahan, atau keduanya. Pelanggaran ketidaksesuaian komposisi ini sebagian besar ditemukan pada produk kosmetik yang dibuat berdasarkan kontrak produksi.

Ketidaksesuaian komposisi bahan yang diproduksi dengan yang dicantumkan pada penandaan berpotensi berisiko terhadap kesehatan. Risiko yang dapat timbul berupa reaksi alergi bagi pengguna yang sensitif terhadap bahan yang tidak dicantumkan pada penandaan, mengingat tidak adanya informasi kandungan bahan tersebut.

Selain itu, ketidaksesuaian komposisi dapat menyebabkan manfaat produk tidak sesuai dengan klaim kegunaan produk yang dinyatakan pada kemasan.

Baca juga: Daftar Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan di 21 Provinsi Selama Agustus 2025, Apakah Aceh Termasuk?

Kegiatan memproduksi dan/atau mengedarkan kosmetik yang tidak sesuai dengan data notifikasi melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. 

Sesuai ketentuan tersebut, BPOM telah melakukan tindakan tegas dalam bentuk sanksi administratif, yaitu pencabutan izin edar/notifikasi terhadap ke-21 produk kosmetik serta perintah untuk melakukan penarikan dan pemusnahan kosmetik bagi pelaku usaha.

Selain itu, sebagai bentuk tindak pengawasan yang dilakukan secara rutin terhadap produk yang beredar, BPOM juga memonitor isu yang beredar di masyarakat. Salah satunya yaitu pemberitaan di media sosial.

"Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Untuk itu, kami lakukan intensifikasi pengawasan untuk menindaklanjuti hal tersebut," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangannya.

Lantas apa saja produk yang ditarik dari pasaran kali ini?

Baca juga: Garis Kemiskinan Aceh Singkil Terus Naik, Pengeluaran Per Kapita Rp 609.322/ Bulan

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved