Nenek Endang Kaget Disomasi Rp 115 Juta: Gak Tahu Ada yang Putar Liga Inggris Saat Halal Bihalal

Dia mengaku kaget karena tiba-tiba mendapat surat somasi pada Juni 2024 yang dialamatkan ke tempat usahanya di Klaten.

Editor: Faisal Zamzami
Dok. Keluarga
Perempuan lansia bernama Endang (78) dilaporkan polisi karena diduga melanggar hak siar pertandingan sepak bola Liga Inggris pada 2024. 

 

 

 

 

Cerita Pelaku UMKM yang Terkena Somasi Terkait Hak SIar

Setidaknya, ada tiga pelaku UMKM di Jawa Tengah terkena tuduhan pelanggaran hak siar sepakbola yang kini buka suara.

 Kasus Erick Fahlepi: Didenda Rp115,5 Juta

Erick Fahlepi (36), pemilik warung kopi di Solo, ditetapkan sebagai tersangka olhe Polda Jateng karena diduga menayangkan pertandingan Liga Inggris tanpa izin resmi.

Ironisnya, dari acara nonton bareng (nobar) awal 2024 itu, ia hanya mendapat keuntungan bersih Rp21 ribu.

“Dari nobar yang saya adakan, omsetnya Rp70 ribu, untung bersih cuma Rp21 ribu,” kata Erick usai mediasi di Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (25/8/2025).


Namun, ia ditagih ganti rugi Rp80 juta hingga Rp115,5 juta.

Erick mengaku sempat mengurus lisensi sejak 2019, termasuk membayar paket resmi Rp12 juta semusim pada 2022.

Tetapi pada 2024, saat perpanjangan, invoice tak kunjung datang.

“Saat itu saya sudah proses perpanjangan, tapi belum dapat invoice. Anehnya saya menerima somasi tanggal 29 April, tapi pada surat tersebut tertulis 17 April,” ujarnya.

Erick menyebut nobar yang dilaporkan hanya dihadiri tujuh orang dengan tiket Rp10 ribu yang sudah termasuk minuman.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved