PPPK 2025
Pendaftaran Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 Ditutup, Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan?
Lantas, apakah PPPK paruh waktu mendapatkan tunjangan layaknya PPPK penuh waktu? Yuk kita cari tahu sama-sama.
SERAMBINEWS.COM - Kabar baik datang bagi instansi pemerintah yang tengah mempersiapkan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan bahwa tenggat pengusulan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu yang semula berakhir pada 20 Agustus 2025 kini diperpanjang hingga 25 Agustus 2025.
Artinya, kemarin menjadi kesempatan terakhir bagi instansi yang belum mengajukan kebutuhan formasi untuk segera menyelesaikan prosesnya.
Perpanjangan waktu ini diharapkan memberi ruang lebih luas agar usulan kebutuhan tenaga paruh waktu bisa disusun secara matang sesuai kebutuhan masing-masing instansi.
PPPK paruh waktu sendiri memiliki peran penting dalam mendukung jalannya fungsi pemerintahan, meski statusnya berbeda dengan PPPK penuh waktu. Perbedaan utama terletak pada hak-hak yang diterima, termasuk besaran gaji serta tunjangan.
Lantas, apakah PPPK paruh waktu mendapatkan tunjangan layaknya PPPK penuh waktu? Yuk kita cari tahu sama-sama.
Baca juga: Calon PPPK Formasi 2024 di Lhokseumawe Akan Terima SK, Bersamaan dengan Surat Tugas
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan?
Tentunya pertanyaan perihal apakah PPPK paruh waktu mendapatkan tunjangan layaknya PPPK penuh waktu menjadi pertanyaan yang banyak diajukan oleh para honorer.
Nah menjawab hal itu, berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK paruh waktu memiliki kewajiban kerja hanya 4 jam per hari. Hal ini berbeda dengan PPPK penuh waktu yang bekerja selama 8 jam sehari.
Meski jam kerjanya jauh lebih singkat, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan hak yang hampir setara dengan ASN penuh waktu.
Seperti mengutip laman Instagram resmi KemenPANRB, beberapa tunjangan yang diberikan antara lain:
- Tunjangan Kinerja: PPPK paruh waktu tetap menerima tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
- Tunjangan Tambahan: Tetap tersedia tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan sesuai peraturan yang berlaku.
- THR dan Gaji ke-13: PPPK paruh waktu juga mendapatkan hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, Gaji ke-13 mencakup gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang relevan.
Selain perihal tunjangan, nanti pun PPPK paruh waktu juga akan memperoleh fasilitas layaknya ASN lho seperti perlindungan melalui BPJS, hak cuti, serta kesempatan perpanjangan kontrak.
Walaupun fasilitas yang diterima hampir sama, terdapat perbedaan utama pada sumber pendanaannya.
Untuk PPPK penuh waktu, gaji dibebankan pada pos belanja pegawai, sedangkan bagi PPPK paruh waktu, anggarannya berasal dari pos belanja barang dan jasa.
Baca juga: Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 Diperpanjang, Begini Tahapan Seleksi Terbaru
Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dan Besarannya
Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, disebutkan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 paling sedikit atau minimal sama dengan besaran gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan besaran upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Sumber pendanaan untuk gaji PPPK paruh waktu 2025 dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pegawai PPPK paruh waktu pun juga akan mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai aturannya, besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 diprediksi tidak jauh berbeda dengan standar upah di suatu wilayah, seperti Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan UMP di setiap daerah berbeda-beda.
Nah berikut ini dia prediksi besaran nominal gaji PPPK paruh waktu 2025 di beberapa wilayah berdasarkan UMP di masing-masing wilayah di Indonesia:
- Aceh Rp 3.685.616
- Kepulauan Riau Rp3.623.624
- Bengkulu Rp2.670.039
- Lampung Rp2.893.069
- Bangka Belitung Rp3.876.600
- Banten Rp2.905.199
- Jakarta Rp5.396.760
- Jawa Barat Rp2.191.232
- Jawa Timur Rp2.305.984
- DIY Yogyakarta Rp2.264.080
- Bali Rp2.996.560
- Maluku Utara Rp3.408.000
- Sulawesi Tengah Rp2.914.583
- Nusa Tenggara Barat Rp2.602.931
- Gorontalo Rp3.221.731
- Kalimantan Barat Rp2.878.286
- Kalimantan Utara Rp3.580.160
- Papua Rp4.285.848
Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 Diperpanjang, Begini Tahapan Seleksi Terbaru |
![]() |
---|
Segera Cek Daftar Nama yang Masuk PPPK Paruh Waktu 2025, Apakah Kamu Termasuk? |
![]() |
---|
Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Tunjangan Layaknya Penuh Waktu? Simak Penjelasan Berikut |
![]() |
---|
INFO PPPK 2025, Ini Daftar Posisi 7 Jabatan Utama yang Bakal Diisi PPPK Paruh Waktu 2025 |
![]() |
---|
Isi Surat Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Poin-poin yang Harus Diisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.