Breaking News
Selasa, 21 April 2026

Banda Aceh

Hati-hati Terima Gadai Motor Harga Murah! Pelaku dan IRT Ini Mendekam di Sel Polresta Banda Aceh

“Terkait dengan kejahatan pencurian sepeda motor dan penguasaan barang hasil curian, ketiga pelaku sudah dimasukkan...

Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
FOR SERAMBINEWS.COM
DONNA BRIADI - Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Donna Briadi. Hati-hati Terima Gadai Motor Harga Murah! Pelaku dan IRT Ini Mendekam di Sel Polresta Banda Aceh. 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pria berinisial MAS (36), warga Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh yang terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor, sebagaimana laporan polisi dari Fachri Anzar Hasibuan (33) pada Minggu (22/6/2025) dan Urfani (22) pada Selasa (29/7/2025) lalu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, AKP Donna Briadi mengatakan, pihaknya juga turut mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial LM (35) warga Aceh Besar, dan juru parkir berinisial PT (27) warga Banda Aceh selaku penadah motor curian.

“Terkait dengan kejahatan pencurian sepeda motor dan penguasaan barang hasil curian, ketiga pelaku sudah dimasukkan ke dalam rumah tahanan Polresta Banda Aceh,” ucap AKP Donna dalam keteranngannya, Rabu (27/8/2025). 

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu menjelaskan, kejadian bermula dari korban Urfani memarkirkan sepeda motor miliknya di parkiran Toko Baju Old Stuf kawasan Gampong Baet, Aceh Besar, Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 00.05 WIB lalu. Kemudian pagi harinya, korban diberitahukan oleh sang teman bahwa motor miliknya jenis Honda Vario BL 3410 PAI tak ada lagi di parkiran toko. 

Sempat berusaha mencari, tetapi korban tidak menemukan sehingga melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Unit opsnal ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh kemudian melakukan penyelidikan dan membuahkan hasil, pelaku berinsial MAS sebagai aktor pencurian motor tersebut ditangkap di Aceh Besar pada Selasa (26/8/2025).

"Sekitar jam 13.30 WIB tadi siang, unit opsnal ranmor (kendaraan bermotor)  berhasil menangkap MAS, pelaku pencurian sepeda motor di depan Toko Baju Old Stuf beserta obeng dan palu yang dipergunakan saat melakukan aksi kejahatannya beberapa waktu lalu," ungkap AKP Donna.

Baca juga: Main Kayu, Petani asal Seulimeum Ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh, Ini Ancaman Hukumannya

Dari interogasi, polisi menemukan penadah atau yang penerima gadai motor Honda Vario hasil curian tersebut, seorang IRT berinisial LM dengan harga miring Rp1,3 juta.

Di sisi lain, LM turut menggadaikan motor curian itu ke inisial PT seharga Rp2,5 juta, sehingga polisi pun melakukan penangkapan terhadap penadah tersebut di kawasan Neusu, Banda Aceh.

Menurut pengakuannya, PT juga pernah menerima gadai motor jenis Honda Beat hasil curian dari istri MAS.

Namun barang bukti tersebut telah dijualnya ke Medan. Kini ketiga pelaku beserta barang bukti Honda Vario diamankan di Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu mengimbau, agar berhati-hati menerima gadai motor dengan harga miring atau murah.

“Jika pun hendak menerima gadai, silahkan periksa atau mintakan surat berupa STNK serta penggadai dapat memperlihatkan BPKB asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved