Berita Nasional
Kemnaker Umumkan Pendaftaran TKM Pemula 2025 Diperpanjang, Cek Syaratnya di Sini!
Bagi masyarakat yang berminat, pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi https://bizhub.kemnaker.go.id
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Nurul Hayati
Peserta mendaftar secara online melalui sistem resmi yang telah disediakan.
3. Verifikasi Administrasi
Data dan dokumen peserta diperiksa oleh tim Kemnaker.
4. Wawancara Peserta
Calon penerima akan diwawancara untuk menilai kelayakan usaha.
Baca juga: BSU 2025 Masih Belum Cair? Ini Penjelasan Resmi Kemnaker dan Cara Cek Status Penerima
5. Penetapan Penerima Bantuan
Peserta yang lolos tahapan seleksi akan ditetapkan sebagai penerima.
6. Penandatanganan MoU
Penerima bantuan menandatangani perjanjian kerja sama resmi dengan penyelenggara.
7. Penyaluran Dana
Bantuan usaha disalurkan sesuai ketentuan.
8. Pelaksanaan Usaha
Peserta mulai menjalankan usaha TKM Pemula sesuai rencana dan di bawah pengawasan.
9. Laporan Pertanggungjawaban
Penerima wajib membuat laporan kegiatan usaha kepada Kemnaker.
Pendaftaran Program TKM Pemula 2025 kini resmi diperpanjang.
Peserta wajib memiliki akun SIAPKerja Kemnaker untuk bisa mendaftar melalui laman resmi https://bizhub.kemnaker.go.id/.
Baca juga: Cara Buat QR Code Pospay untuk Cairkan BSU 2025 Batch 4, Ini Syarat Pencairan BSU di Kantor Pos 2025
(Serambinews.com/Sri Anggun Oktaviana)
TKM Pemula 2025
Kemnaker
Kemnaker Umumkan Pendaftaran TKM Pemula 2025
Serambinews
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Banyak Ikan Mati di Sungai Lae Tonong Aceh Singkil, Diduga Akibat Penggunaan Racun |
![]() |
---|
Jual Tramadol, Seorang Tersangka Peredaran Obat Ilegal Diserahkan ke Kejari Bireuen |
![]() |
---|
Anggota DPRK Devi Yunita Apresiasi Wali Kota Perjuangkan 478 Tenaga Kontrak Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Diskan Aceh Singkil Turunkan Tim Selidiki Kasus Ikan Mati di Sungai Lae Tonong |
![]() |
---|
KPT Banda Aceh ajukan 6 Persoalan terkait Wacana Pemberlakuan DPA oleh Kejaksaan Agung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.