Berita Banda Aceh

Angkut Kayu tanpa Dokumen, Petani Asal Seulimuem Ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh

AKP Donna Briadi, mengatakan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit mobil barang Mitsubishi tipe Colt Diesel FE 74 HDV

|
Editor: mufti
For Serambinews.com
Kasat Reskrim, AKP Donna Briadi (tengah) didampingi Kanit Tipidter, Ipda Al Ansar (kiri) dan Kasi Humas, Iptu Erfan Gustiar saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (27/8/2025). 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Seorang petani asal Seulimeum, Aceh Besar, berinisial IR (61) menjadi tersangka usai ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh saat patroli di seputaran jalan Gampong Data Makmur, Kecamatan Blang Bintang, Selasa (19/8/2025) sekira pukul 09.00 WIB.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, AKP Donna Briadi, mengatakan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit mobil barang Mitsubishi tipe Colt Diesel FE 74 HDV (4x2) M/T beserta kunci dan STNK, satu unit handphone dan 13 batang kayu jenis meudangbalu (rimba campuran) sebanyak 7,77 Kubik.

“Dipersangkakan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar,” kata AKP Donna saat konferensi pers, di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (27/8/2025).

Dikatakan, saat melaksanakan kegiatan patroli, personel Satreskrim menemukan satu unit mobil barang merek Mitsubishi tipe Colt Diesel FE 74 HDV (4x2) M/T kuning mengangkut hasil hutan kayu di jalan sekitaran Gampong Data Makmur, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar, Selasa (19/8/2025) sekira pukul 09.00 WIB lalu.

Kemudian Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh memberhentikan mobil tersebut dan menanyakan kelengkapan dokumen terkait Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, namun sopir atau pemilik kayu berinisial IR tidak dapat menunjukkan dalam bentuk apapun. 

Polisi pun mengamankan yang bersangkutan dan penumpang berinisial FZ beserta mobil tersebut dengan bermuatan 13 batang kayu jenis meudangbalu. Hasil dari pemeriksaan ahli, sebanyak 7,77 kubik kayu dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

“Tersangka sudah menjadi target operasi (TO) Anggota Satreskrim Polresta Banda Aceh, kemudian berdasarkan informasi dari masyarakat, sering melalui jalan tersebut dalam hal mengangkut hasil hutan kayu yang kemudian diolah dan dikomersilkan,” kata jelas AKP Donna.

Usai pendalaman, terungkap bahwa IR mendapatkan kayu tersebut dari pria berinisial SD seharga Rp 800.000. Diketahui sebelumnya tersangka sudah beberapa kali melakukan kegiatan pengangkutan kayu, tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan. Kayu tersebut rencanakan akan dibawa IR ke kilang kayu yang ada di wilayah hukum Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengolahan menjadi papan ataupun balok.

”Selanjutnya hasil hutan kayu yang telah diolah menjadi papan atau balok tersebut akan dijual ke panglong dengan harga Rp 2,5 juta per kubiknya,” ungkap AKP Donna.

“Dan rencana tindak lanjut, mengirimkan berkas perkara ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Tahap I, serta mengirim tersangka dan barang bukti ke JPU Tahap II,” pungkasnya.(rn)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved