Rabu, 20 Mei 2026

Dewan Minta Pengusaha Bijak Sikapi Jam Malam Bagi Pekerja Wanita di Banda Aceh

“Misalnya dengan menerapkan sistem shift yang tidak membuat pekerja wanita masih harus bekerja sampai tengah malam,” ucap Iqbal.

Tayang:
Penulis: Sara Masroni | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/HO
Wakil Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh dari Fraksi Partai NasDem, Teuku Iqbal Djohan SE. 

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - merespons soal temuan personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH), terkait aktivitas sebuah coffee shop di Kecamatan Jaya Baru yang masih mempekerjakan perempuan hingga pukul 02.00 WIB dini hari.

Wakil Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh itu menyampaikan, persoalan ini perlu dilihat secara utuh, bijak, dan proporsional. Sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam, Banda Aceh memiliki aturan yang harus dihormati dan dijalankan bersama.

“Oleh karena itu, upaya penegakan yang dilakukan oleh Satpol PP-WH merupakan bagian dari tanggung jawab menjaga marwah daerah serta nilai-nilai syariat yang telah menjadi kesepakatan bersama,” ucap Iqbal kepada Serambi, Senin (18/5/2026).

Namun demikian, di tengah dinamika perkembangan ekonomi saat ini, khususnya sektor ekonomi kreatif dan UMKM seperti coffee shop yang tumbuh pesat, menurutnya diperlukan pendekatan yang lebih kontekstual dan solutif.

Dikatakan, banyak pelaku usaha yang berupaya bertahan dan berkembang, serta membuka lapangan kerja yang sangat dibutuhkan masyarakat termasuk bagi perempuan.

Ia berharap, para pengusaha bisa lebih bijak dan menyesuaikan dengan kearifan lokal di Aceh. 

“Misalnya dengan menerapkan sistem shift yang tidak membuat pekerja wanita masih harus bekerja sampai tengah malam,” ucap Iqbal.

Lebih lanjut, Anggota DPRK Banda Aceh dari Fraksi Partai NasDem itu mendorong adanya sinergi antara pemerintah kota, aparat penegak syariat, dan pelaku usaha untuk merumuskan solusi yang adil dan berimbang.

“Misalnya melalui pengaturan sistem kerja yang aman, penyediaan jaminan keamanan bagi pekerja perempuan, serta pengawasan yang lebih humanis dan edukatif,” ujar Iqbal.

“Tujuan kita, penerapan syariat tetap berjalan untuk melindungi pekerja wanita, tapi juga tidak menghambat wanita untuk mendapatkan lapangan pekerjaan,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya, petugas Satpol PP-WH Kota Banda Aceh melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di salah satu coffee shop di kawasan Kecamatan Jaya Baru, Sabtu (16/5/2026). Sidak ini merespon laporan keresahan warga terkait jam kerja pramusaji wanita, yang diduga melanggar aturan syariat.

Petugas langsung mendatangi kedai kopi modern itu untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, sekira pukul 02.00 WIB dini hari.

Saat pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah karyawan wanita masih tertahan di dalam untuk mengikuti agenda meeting internal.

Petugas kemudian langsung memberikan teguran kepada pengelola, agar mematuhi aturan dan tidak lagi mempekerjakan staf wanita di luar batas jam operasional.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved