SERAMBINEWS.COM, JAKARTA- Mabes Polri menetapkan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Wakakorlantas) Polri Brigjen Pol Didik Purnomo menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan alat simutor SIM. Lalu bagaimana nasibnya di kepolisian?
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Boy Rafli Amar, pada dasarnya tiga anggota Polri yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut dibebas tugaskan dari jabatannya.
"Supaya tidak dibebani lagi dengan pelaksanaan tugas pokok dan tanggungjawabnya, telah didelegasikan pada tingkat lebih rendah. Itu sudah dilakukan polri. Supaya semua tersangka fokus pada pemeriksaan karena tidak ada pembebanan," ungkap Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/8/2012).
Seperti diketahui, ada tiga pejabat kepolisian di Korps Lalu Lintas Polri yang ditetapkan penyidik Bareskrim Mabes Polri diantaranya Brigjen Pol Didik Purnomo Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Wakakorlantas) Polri yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian AKBP Teddy Rusmawan sebagai ketua Panitia Lelang dalam penadaan alat simulator SIM dan Kompol LG yang bertindak sebagai bendahara Korps Lalu Lintas Polri.
Tetapi Mabes Polri belum memberikan pembebasan tugas kepada Irjen Pol Djoko Susilo dikarenakan penanganan kasusnya berada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pada prinsipnya yang di (sidik) Polri ya, yang di KPK (Djoko Susilo) belum. Karena kita belum dengar rencana pemeriksaan di sana," ucap Boy.
Selain itu penyidik kepolisian pun menetapkan dua tersangka dari rekanan Korlantas Polri dalam pengadaan alat Simulator SIM tersebut yakni Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.
Sebelumnya KPK menetapkan terlebih dahulu Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka dalam kasus yang sama beberapa hari lalu, kemudian dalam penyidikannya KPK pun sudah membidik orang-orang yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Polri.
Kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM pertama kali mencuat saat Bambang Sukotjo, direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, membeberkan adanya dugaan suap proyek pengadaan simulator SIM pada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.
Bambang terang-terangan menyebut ada suap dari perusahaan pemenang tender pengadaan simulator 2011, kepada pejabat Korlantas Polri bernisial DS sebesar Rp 2 miliar.
Tak hanya dugaan suap, dalam keterangannya dalam artikel sebuah media terkemuka Tanah Air, Bambang pun membeberkan adanya praktek mark up dalam proyek pengadaan simulator motor dan mobil di institusi Polri tersebut.
Seperti diketahui, sebuah perusahaan bernama PT Citra Mandiri Metalindo berhasil memenangi tender pengadaan 700 simulator sepeda motor senilai Rp 54,453 miliar dan 556 simulator mobil senilai Rp 142,415 miliar pada 2011.
KPK Geledah Kantor Korlantas Polri
Brigjen Didik Dibebastugaskan Sebagai Wakakorlantas
X
Editor: hasyim
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger