* 27 Desember di Banda Aceh
TAKENGON - Setelah beberapa bulan tertunda, akhirnya Nasaruddin dan Khairul Asmara selaku bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada 9 April lalu, akan dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah periode 2012-2017 pada 27 Desember mendatang. Karena alasan tertentu, pelantikannya bukan dilakukan di Takengon, ibu kota Kabupaten Aceh Tengah, melainkan di Banda Aceh.
Informasi tentang pelantikan bupati dan wakil bupati definitif untuk Kabupaten Aceh Tengah itu diperoleh Serambi, Kamis (20/12) kemarin dari dua sumber sekaligus. Pertama dari kalangan DPRK Aceh Tengah, kedua dari Kantor Gubernur Aceh.
“Sesuai surat Gubernur Aceh yang kami terima hari ini, 20 Desember, proses pelantikan dan pengambilan sumpah pasangan Nasaruddin/Khairul Asmara akan dilangsungkan pada 27 Desember 2012 di Banda Aceh,” kata Ketua DPRK Aceh Tengah, Zulkarnain yang dihubungi Serambi kemarin sore.
Surat yang disebut Zulkarnain itu ditandatangani Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah, dengan nomor 131/44079 TTK. Isinya pemberitahuan tentang pelantikan dan pengukuhan Bupati/Wakil Bupati Aceh Tengah periode 2012-2017 pada 27 Desember 2012.
Sekda Aceh, Teuku Setia Budi yang dikonfirmasi Serambi di Banda Aceh kemarin sore mengenai rencana pelantikan itu hanya berkata singkat, “Informasi yang kami dengar memang seperti itu.”
Sumber Serambi di Kantor Gubernur Aceh malah menyatakan sudah dikirim surat gubernur ke Takengon untuk mengabarkan jadwal dan tempat pelantikan Bupati/Wakil Bupati Aceh Tengah.
Menindaklanjuti surat Gubernur Aceh tersebut, kata Zulkarnain, DPRK Aceh Tengah sore kemarin langsung menggelar rapat badan musyawarah (Banmus) untuk membahas persiapan pelantikan.
Rapat di Ruang Sidang DPRK Aceh Tengah itu dihadiri Ketua DPRK Zulkarnain, Wakil Ketua I Taqwa, Wakil Ketua II M Nazar, dan sejumlah anggota dewan, antara lain, Imaddudin, Yurmiza Putra, Arlina, Samarnawan, Ismail Sabil, Hamdan, Zulkifli, Nasri, dan Bardan Sahidi.
Ketua DPRK Aceh Tengah menambahkan, dalam sidang Banmus itu sempat muncul diskusi apakah pelantikan bupati/wakil bupati dilaksanakan di Takengon atau di Banda Aceh, sebagaimana ditetapkan Gubernur Aceh. Tapi akhirnya dewan setuju dilantik di Banda Aceh karena secara yuridis pun tidak menyalahi.
“Apalagi sudah diatur dalam Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 bahwa pengambilan sumpah jabatan bupati/wakil bupati terpilih dapat dilakukan di tempat lain yang dianggap layak, asal saja suasana sidangnya tetap Sidang Paripurna Istimewa dengan agenda pengambilan sumpah jabatan bupati/wakil bupati terpilih,” kata Bardan Sahidi, anggota DPRK Aceh Tengah yang menghubungi Serambi tadi malam.
Jadi, dengan demikian, kata Bardan, tugas DPRK Aceh Tengah nantinya hanya akan menggelar sidang paripurna istimewa di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, tempat pelantikan itu dilakukan. “Jadwal dan tempat sudah ditetapkan pihak provinsi. Kita dari daerah hanya datang untuk memenuhi undangan pelantikan saja. Ini juga meringankan keuangan daerah, karena segala persiapan sudah ditanggung pihak provinsi,” pungkas Bardan Sahidi.
Proses pelantikan bupati dan wakil bupati Aceh Tengah terpilih, Ir Nasaruddin/Khairul Asmara yang memperoleh suara terbanyak pada pilkada lalu, lama tertunda lantaran adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi oleh sembilan kandidat bupati/wakil bupati yang menjadi kontestan dalam pilkada di daerah itu.
Sedianya pelantikan dilakukan sekitar enam bulan lalu, namun tertunda lantaran masih adanya masalah. Bahkan, beberapa hari lalu massa sembilan kandidat berunjuk rasa meminta agar dewan mengeluarkan mosi tak percaya terhadap KIP Aceh Tengah yang dinilai massa telah bertindak curang saat pilkada lalu.
Namun, Ketua KIP Aceh Tengah, Hamidah SH MH yang dihubungi Serambi dari Banda Aceh menampik tudingan itu dengan menyatakan lembaganya bersih. Apalagi dia bersama dua komisioner yang tersisa di komisi itu sudah pernah diperiksa Polda Aceh, namun tidak dijadikan tersangka, karena apa yang ditudingkan demonstran itu tidak terbukti dalam pemeriksaan kepolisian.
Hamidah menyatakan sangat gembira, karena akhirnya bupati dan wakil bupati terpilih Aceh Tengah dilantik di pengujung bulan ini. Pelantikan tersebut, menurutnya, sekaligus menandai berakhirnya mandat KIP Aceh Tengah sebagai penyelenggara pilkada tahun 2012 di kabupaten penghasil kopi dan sayuran itu.
Pada 27 Desember itu nantinya sekaligus dilakukan serah terima jabatan antara Penjabat Bupati Aceh Tengah, Ir Mohammad Tanwier MM dengan bupati definif, Ir Nasaruddin yang diikuti dengan penyerahan memori akhir jabatan. (c35/her/dik)
Masih Ada Masalah
Meski Gubernur Aceh sudah menetapkan tanggal pelantikan dan pengambilan sumpah Bupati/Wakil Bupati Aceh Tengah pada 27 Desember 2012, tapi suara-suara yang menyanggah penetapan itu masih saja ada.
“Sedianya tidak boleh ada pelantikan, karena proses pilkada di Aceh Tengah masih ada persoalan,” kata Adam Mukhlis Arifin kepada Serambi di Takengon, Kamis (20/12) kemarin. Adam merupakan Ketua Tim Sukses pasangan Cabup/Cawabup Iklil Ilyas Leube-Muhammad Ridwan (Ikwan) pada Pildaka 9 April silam.
Masih adanya persoalan seputar proses pilkada dan penghitungan suara, kata Adam Mukhlis, dibuktikan dengan dipecatnya dua dari lima komisioner KIP Aceh Tengah. Mereka dipecat Dewan Kehormatan KPU karena melakukan pelanggaran ketika berlangsung pilkada di Aceh Tengah. “Bukan itu saja, tiga komisioner KIP lainnya juga mendapat peringatan keras dari DKPP,” tukas Adam Mukhlis.
Dengan adanya pelanggaran oleh komisioner KIP Aceh Tengah dan dua komisioner dipecat, menurut Adam, semakin menguatkan apa yang dituntut sembilan kandidat cabup/cawabup pada pilkada lalu.
Pada intinya, sembilan kandidat yang perolehan suaranya di bawah pasangan Nasaruddin/Khairul Asmara ini menyatakan bahwa Pilkada 2012 di Aceh Tengah manipulatif dan kotor. “Itu semua sudah dibenarkan oleh DKPP bahwa penyelenggara pemilu di Aceh Tengah melakukan kecurangan. Nah dengan adanya fakta ini, sedianya keputusan KIP yang menetapkan Nasaruddin/Khairul Asmara sebagai bupati/wakil bupati terpilih, batal demi hukum. Tapi anehnya, sekarang kok ada pelantikan, padalah masalahnya belum selesai,” tukas Adam bernada heran.
Sekda Aceh, Teuku Setia Budi yang ditanyai Serambi soal itu kemarin mengatakan, memang benar sejumlah calon bupati dan calon wakilnya menggugat calon bupati/calon wakil bupati yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada Aceh Tengah. Tapi, dalam amar putusannya Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Atas penolakannya itu, MK telah mengeluarkan dua amar putusan tetapnya. Pertama Nomor 37/PHPU/.D-X/2012 dan kedua Nomor 47/PHPU.D-X/2012. Ini artinya, gugatan yang dilakukan para pihak terhadap pasangan bupati/wakil bupati terpilih Aceh Tengah, Ir Nasaruddin MM dan Drs Khairul Asmara MM, tidak diterima MK, sehingga pasangan terpilih itu sudah bisa dilantik. (c35/her)
Bupati Aceh Tamiang Dilantik 28 Desember
Selain akan melantik Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah pada 27 Desember 2012, Gubernur Aceh dr Zaini Abdullah juga telah menjadwalkan pelantikan bupati/wakil bupati terpilih Aceh Tamiang, H Hamdan Sati ST dan Drs Iskandar Zulkarnain MAP.
“Pelantikannya pada 28 Desember 2012,” kata Sekretaris Daerah (Sekda Aceh), Drs Teuku Setia Budi yang dikonfirmasi Serambi di Banda Aceh, Kamis (20/12) sore.
Jika kedua pasang bupati/wakil bupati terpilih itu nanti resmi dilantik pada 27 dan 28 Desember, mereka merupakan pasangan bupati ke-19 dan ke-20 yang dilantik dr Zaini Abdullah sejak ia memimpin Aceh pada 25 Juni lalu. (her)
Nasaruddin Akhirnya Dilantik
Editor: bakri
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger