KAI

Hal-hal yang Dilarang Selama Ramadhan

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

6. Sementara itu ada juga umat yang menjaga dari hal-hal yang membatalkan puasa secara lahiriah seperti makan, minum dan bersenggama dengan istri, tetapi tidak menjaga dari hal-hal yang membatalkan puasa secara maknawiyah seperti menggunjing, adu domba, dusta, mencaci, memandang yang dilarang dan sebagainya.

Semestinya setiap muslim memperhatikan hal hal yang dapat merusak puasanya, meskipun secara maknawi dengan menjauhkan diri dari hal-hal yang diharamkan apalagi yang membatal puasa. Sebab betapa banyak orang yang berpuasa, tetapi ia tidak mendapatkan kecuali lapar dan dahaga belaka. Betapa banyak orang yang shalat, tetapi ia tidak mendapatkan kecuali lepayahan dan kesusahan saja. Rasulullah saw bersabda: “Barang siapa yang tidak meninggalkan ucapan dan perbuatan dusta maka Allah tidak butuh kepada puasanya dari makan dan minum itu.” (HR. Al-Bukhari).

7. Meninggalkan shalat Tarawih, padahal Allah telah menjanjikan bagi orang yang melaksanakan Tarawih karena iman dan mengharap pahala, Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Orang yang meninggalkan shalat Tarawih berarti meremehkan adanya pahala yang agung dan balasan yang besar ini. Mungkin ada juga yang ikut shalat sebentar lalu tidak melanjutkannya hingga selesai. Ada orang yang rajin melakukannya pada awal-awal bulan Ramadhan dan malas ketika sudah akhir bulan.

Alasannya, shalat Tarawih hanya sunnah belaka. Benar, shalat Tarawih itu sunat, tetapi ia adalah sunat mu’akkadah yang dilakukan olah Rasulullah saw, Khulafaur Rasyidin dan para Tabi’in. Ia adalah satu bentuk jalan untuk ber-taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah, dan satu sebab bagi pengampunan dan kecintaan Allah kepada hambaNya. Kita berlindung kepada Allah dari yang demikian.

8. Sebagian orang ada yang berpuasa, tetapi meninggalkan shalat atau hanya shalat ketika bulan Ramadhan saja. Orang semacam ini sungguh merugi, karenameniggalkan tiang dan pilar utama agama islam.

9. Melakukan perjalan keluar negeri pada bulan Ramadhan untuk tujuan yang baik, tetapi juga agar bisa berbuka puasa dengan alasan musafir.Perjalanan semacam ini menurut sebagian ulama adalah tidak dibenarkan dan ia tidak bolah berbuka karenannya. Sungguh tidak tersembunyi bagi Allah tipu muslihat pelaku hiyal. Mudah-mudahan Allah menjauhkan kita dari yang demikian.

10. Berbuka dengan sesuatu yang haram, seperti minuman yang memabukkan dan sejenisnya atau berbuka dengan sesuatu yang didapatkan dari yang haram, seperti hasil curian ataupun perjudian. Orang yang makan atau minum dari sesuatu yang haram tak akan diterima amal perbuatannya dan tak mungkin pula doanya dikabulkan.

Demikian saudara, semoga kita semua terpelihara dari perbuatan yang dapat merusak ataupun mengurangi pahala puasa kita. Kita bahkan berharap dan bermunajat kepada Allah supaya kita mendapat ganjaran maksimal dari puasa dan seluruh amalan Ramadhan kita. Amin. Wallahu a’lamu bish-shawab.

Berita Terkini