Jaksa Tahan Kontraktor Jembatan Krueng Teukuh

Editor: hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

* Terkait Kasus Dugaan Penipuan Cek Kosong
 
BLANGPIDIE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blangpidie menahan Surya Darma (54), Direktur Cabang PT Rudi Jaya, terkait dugaan kasus penipuan menggunakan cek kosong, dengan korban bernama Syahrial (40), warga Desa Kuta Jeumpa, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Tersangka merupakan warga Desa Jeumpet, Kecamatan Darul Ie Marah, Kabupaten Aceh Besar, yang juga kontraktor pelaksana proyek Jembatan Krueng Teukuh, Kecamatan Babahrot tahun 2013.

Kajari Blangpidie, Umar Z SH MH melalui Kasi Pidum, Mohammad Fahmi SH, Senin (29/12), mengatakan bahwa saat ini, tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tapaktuan, Aceh Selatan. “Surya Darma ditahan sejak Rabu (24/12), tidak lama setelah penyidik Polres Abdya menyerahkan tersangka (Surya Darma) dan barang bukti berupa cek kosong kepada pihak kejaksaan,” ungkapnya.

Berkas hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polres Abdya terhadap tersangka atas dugaan tidak pidana penipuan cek kosong itu sudah dinyatakan lengkap (P-21). Sehingga pada hari tersebut (Rabu, 24/12) jaksa melakukan penahan terhadap tersangka dengan menitipnya di Rutan Tapaktuan, Aceh Selatan.

Kronologis
Kasus dugaan penipuan cek kosong bernilai Rp 80 juta ini bergulir saat Syahrial, seorang pengusaha warga Desa Kuta Jeumpa, Kecamatan Jeumpa, melaporkan kasus tersebut ke Polres Abdya pada 30 Desember 2013 lalu.

Kasus ini berawal Juli 2013, saat Direktu Cabang PT Rudi Jaya (Surya Darma) setuju membeli sheet pile (tiang pancang beton) milik Syahrial untuk proyek jembatan Krueng Teukuh, Kecamatan Babahrot, Abdya tahun 2013. Tiang pancang beton seharga Rp 80 juta tersebut disepakati dibayar kepada Syahrial pada Oktober 2013.

Ketika ditagih oleh Syahrial pada bulan Oktober 2013, Surya Darma mengeluarkan cek bernilai Rp 80 juta yang bisa dicairkan tanggal 24 Desember 2013. Akan tetapi saat cek tersebut dicairkan ke Bank oleh Syahrial, ternyata kosong. Merasa sudah ditipu, enam hari kemudian Syahrial melaporkan kasus tersebut ke Polres Abdya.(nun)

Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |

Berita Terkini